Cara Daftar PIP 2021 SD, SMP, SMA untuk Dapatkan Bantuan Pendidikan hingga Rp1 Juta

- 20 April 2021, 09:25 WIB
Sejumlah siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) beserta buku rekening tabungan BRI dalam sosialisasi dan percepatan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 4, Kota Bogor, Jawa Barat.
Sejumlah siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) beserta buku rekening tabungan BRI dalam sosialisasi dan percepatan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 4, Kota Bogor, Jawa Barat. /ANTARAFOTO/Yulius Satria Wi//

PR DEPOK – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2021.

PIP 2021 merupakan program bantuan pendidikan yang ditujukan untuk siswa SD, SMP, hingga SMA yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.

Selain itu, bantuan ini diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Belum Terima BLT UMKM Rp1,2 Juta? Segera Lakukan Ini Agar Uangnya Langsung Masuk Rekening

Pemerintah menggulirkan PIP sebagai upaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Melalui PIP 2021, siswa penerima akan diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai alat transaksi pencairan bantuan.

Pada 2021, Kemendikbud menargetkan penerima KIP Sekolah mencapai 17,9 juta siswa SD, SMP, hingga SMA.

Baca Juga: Cek Penerima PIP dengan NISN SD SMP SMA di pip.kemdikbud.go.id untuk Cairkan Bantuan hingga Rp1 Juta

Besaran dana bantuan PIP 2021 berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan siswa.

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun.

Detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk Pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Baca Juga: Menang Agregat dari PSS Sleman, Persib Bandung Akan Bertemu Persija di Final Piala Menpora 2021

Adapun syarat dan cara daftar bantuan PIP 2021, yakni sebagai berikut.

Syarat Daftar Bantuan PIP 2021

1. Peserta Program Indonesia Pintar harus membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

3. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Oleh sebab itu, untuk mendapatkan bantuan PIP harus terlebih dahulu memiliki KIP. Untuk cara mendapatkan KIP, bisa disimak langkah berikut.

Baca Juga: Kapan Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 17? Simak Bocorannya Berikut ini

Cara Dapat Kartu Indonesia Pintar 2021

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

4. Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Baca Juga: Tips agar Sistem Kekebalan Tubuh Tetap Terjaga Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan

Penggunaan Bantuan PIP 2021

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Nilai Pidato Anies di PBB ‘Biasa Saja’, Rocky: Saya Puji kalau yang Ngomong Itu Presiden, Baru Luar Biasa

Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan, berikut.

- Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id

- SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

- Email: [email protected]

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Selasa, 20 April 2021, Mulai Pukul 10.00 hingga 24.00 WIB

- Telp : (021) 5703303, 57903020

- Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id

- Lapor! lapor.go.id SMS 1708.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x