Seleksi PPPK 2021 Diberi Kesempatan 3 Kali Tes, Ini Ketentuan pada Setiap Tesnya

- 25 Mei 2021, 07:25 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK 2021.
Ilustrasi seleksi PPPK 2021. /Instagram.com/@kemendikbud.ri.

PR DEPOK – Bersamaan dengan Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, seleksi PPPK akan dimulai pada 31 Mei 2021.

Namun, berbeda dengan tes CPNS, PPPK 2021 memberikan peluang kepada para guru honorer di Indonesia untuk melakukan tes sebanyak tiga kali.

Meski begitu, kriteria guru honorer dari masing-masing tahapan tes berbeda, berikut ini adalah kriteria yang harus dipenguhi guru honorer mulai dari tahap pertama hingga ketiga.

Baca Juga: Tinggalkan Ruang Kemudi Selama 3 Menit karena Sakit Perut, Masinis Shinkansen Terancam Dihukum

Sebelum mendaftar, perlu diketahui bahwa seleksi PPPK ini terbuka untuk guru honorer yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik pada link https://dapo.kemdikbud.go.id/ atau merupakan lulusan PPG.

Mengenai kesempatan tes sebanyak 3 kali ini sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Mendikbud Nadiem mengatakan apabila peserta gagal pada tes pertama, masih bisa mengulang pada tes kedua dan ketiga.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM BPUM BRI 2021 Dapat Dilihat di eform.bri.co.id/bpum dengan Cara Berikut

“Semuanya akan punya kesempatan untuk membuktikan kelayakannya untuk menjadi ASN. Sebagai dukungan persiapan seleksi, kami menyediakan materi pembelajaran yang dapat diakses secara daring," ucap Nadiem.

"Walaupun bisa gagal pertama kali, ia bisa memberikan kesempatan beberapa kali, tiga kali untuk lolos seleksi tes PPPK,” katanya menambahkan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Melansir akun Instagram @cpnsindonesia, berikut ini perbedaan kriteria guru honorer yang dapat mengikuti tes dimasing-masing tahapan:

Baca Juga: Minta Khofifah Diadili Soal Pesta Ultahnya, Ali Sentil Mahfud MD: Hancurnya Negara karena Hukum Berat Sebelah

Tes PPPK 2021 ke-1

1. Diikuti oleh guru honorer TKH-II dan guru honorer disekolah negeri.

2. Peserta tidak dapat melamar ke instansi lain.

3. Jika formasi tersedia dan kualifikasi pelamar sesuai, maka pelamar harus melamar di formasi tersebut.

Tes PPPK 2021 ke-2

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tak Diundang di Acara PDIP, Mardani Ali: Beliau Sedang Mendapat Ujian, Sing Sabar Mas

1. Diikuti oleh guru honorer TKH-II dan guru honorer disekolah negeri yang tidak lolos tahap 1 dan guru honorer di sekolah swasta serta lulusan PPG.

2. Peserta memilih kemabali formasi di instansinya yang belum terisi, sesuai dengan kualifikasi.

3. Guru honorer TKH-II, guru honorer disekolah negeri dan guru honorer di sekolah swasta tidak boleh melamar di instansi lain.

4. Sementara, lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai domisilinya.

Baca Juga: Selain banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM Tahap ke 3 di Link eform.bri.co.id/bpum

5. Dalam seleksi Tahap 2 PPPK 2021 ini hanya akan diambil nilai tertinggi antara PG-1 dan PG-2.

Tes PPPK 2021 ke-3

1. Diikuti oleh guru honorer TKH-II dan guru honorer disekolah negeri yang tidak lolos tahap 1 dan guru honorer di sekolah swasta serta lulusan PPG yang tidak lulus tahap ke-2.

2. Peserta memilih kemabali formasi di instansinya yang belum terisi, sesuai dengan kualifikasi.

3. Dalam seleksi Tahap 3 PPPK 2021 ini, seluruh peserta dapat mendaftar di instansi lain. Dan hanya akan diambil nilai tertinggi antara PG-1, PG-2 dan PG-3.

Baca Juga: Dituding Terima Gratifikasi Rumah Mewah, Anies Baswedan: Saya Tak Perlu Membuktikan, Biar yang Menuduh Saja

Sebagai info tambahan, mengenai materi tes PPPK 2021, Kemendikbud telah menyiapkan program yang dapat diikuti untuk berlatih materi tes PPPK 2021 yaitu melalui Program Guru Belajar dan Berbagi - Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dapat Anda akses di link gurubelajardanberbagi.kemdikbud.go.id/.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x