Bisakah Mendaftar CPNS dan PPPK 2021 Secara Bersamaan? Simak Penjelasannya di Sini

- 29 Mei 2021, 15:08 WIB
Ilustrasi CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi CPNS dan PPPK 2021. /ANTARA FOTO/Fauzan.

Sebab, SSCASN akan terintegrasi langsung dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti.

Namun, muncul pertanyaan bagi sebagian orang yang ingin mendaftar CPNS dan PPPK secara bersamaan?

Baca Juga: Kritisi Kinerja Pemerintahan Jokowi, Christ Wamea: 7 Tahun Kerjanya Apa? Katanya Kerja, Kerja, Kerja

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @cpnsindonesia, dalam rekrutmen tahun 2021 ini, Anda tidak bisa mendaftar CPNS dan PPPK sekaligus.

Oleh sebab itu, Anda harus memilih salah satu formasi antara CPNS dan PPPK yang dibuka dalam seleksi tahun ini.

Perlu diketahui PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK atau P3K merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah melengkapi syarat tertentu, lalu diangkat kemudian.

Baca Juga: Berikan Pesan ke Rizky Billar dan Lesti Kejora, Soimah: Jangan Anggap Saya Ini Sok Orang Tua atau Sok Nasehati

Pengangkatan ini akan berdasarkan perjanjian kerja untuk masa waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas jabatan pemerintahan.

Sedangkan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS yang telah lolos seleksi akan diangkat langsung jadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Kemudian seorang PNS adakan mendapatkan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

PNS bisa menduduki seluruh jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga memiliki jenjang karir, bahkan dapat menempati sampai dengan level pimpinan utama.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x