2 Cara Cek BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer Melalui info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id

- 27 Juni 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /Pixabay/steveriot1/

PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta akan diberikan kepada 580.000 orang, karena itu guru honorer penerima BSU segera pastikan syarat dan dokumen terpenuhi sebelum cek nama di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id.

Guru honorer penerima BSU dapat melakukan 2 cara cek BSU Rp1,8 juta 2021 yakni di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id, jika sudah melakukan aktivasi rekening.

Jika para penerima BSU Rp1,8 juta sudah cek nama di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id tetapi nama tidak terdaftar, maka kemungkinan belum melakukan aktivasi rekening atau belum melengkapi sejumlah syarat dan kelengkapan dokumen yang ditentukan.

Baca Juga: Sebut Kurva Covid-19 di Indonesia Mirip dengan India, Anggota DPR ke Jokowi: Jangan Sampai Semakin Gawat

Adapun batas aktivasi rekening penerima BSU Rp1,8 juta ditetapkan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Bila penerima BSU Rp1,8 juta tidak melakukan aktivasi rekening, maka dana yang ada di rekening guru honorer akan dikembalikan.

Maka dari itu, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan dengan cek penerima online BSU Rp1,8 juta di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id.

Baca Juga: Soal Cara Mendidik Yuni Shara yang Perbolehkan Anaknya Menonton Video Porno, Begini Tanggapan Psikolog

Calon penerima BSU Rp1,8 juta 2021 dari Kemendikbudristek, antara lain:

1) Pendidik non-PNS

a. Guru

b. Dosen

c. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

e. Pendidik pendidikan anak usia dini

f. Pendidik kesetaraan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok, Senin 28 Juni 2021: Taurus Akan Ada Penyesalan yang Dalam terhadap Pasangan

2) Tenaga kependidikan non-PNS

a. Tenaga perpustakaan

b.Tenaga laboratorium

c. Tenaga administrasi

Sementara itu, syarat yang harus dipenuhi penerima BSU Rp1,8 juta 2021, antara lain:

1) Warga Negara Indonesia (WNI).

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS.

Baca Juga: Bukan Promosi, Fadjroel Rachman Jadi Calon Dubes agar Jauh dari Istana? Mustofa: Dijauhkan atau 'Dibuang'

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4) Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

5) Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Christ Wamea Sebut Hanya di Indonesia Rakyat Dituduh Langgar Prokes Dipenjara 4 Tahun

Cara mencairkan BSU Rp1,8 juta 2021 dari Kemendikbudristek

Kemendikbudristek membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Rp1,8 juta yang baru mendaftar.

Sedangkan, untuk penerima BSU Rp1,8 juta yang sudah memiliki rekening, tinggal diaktivasi sesuai batas waktu yang ditentukan.

Selanjutnya, PTK dapat login di info.gtk.kemdikbud.go.id pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengetahui informasi  nomor rekening baru penerima BSU Rp1,8 juta, sekaligus mengetahui  informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan.

Baca Juga: Memohon kepada Jokowi Terapkan PSBB, Charles Honoris: Tolong Pak, Jangan Sampai Kita Tersapu ‘Banjir Bandang’

Setelah itu, penerima BSU Rp1,8 juta 2021 harus menyiapkan dokumen pencairan antara lain:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari info.gtk.kemdikbud.go.id.

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti atau info.gtk.kemdikbud.go.id diberi materai, dan ditandatangan.

Baca Juga: Sebut Cara Pikir Fadjroel Rachman Sesat, Haris: Anugerah Tak Ternilai Itu dari Tuhan Bro, Bukan dari Manusia

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Itulah 2 cara cek penerima BSU Rp1,8 juta  secara online oleh PTK di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id. beserta syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x