PPDB Jakarta Resmi Dimulai, Berikut Syarat dan Tahapan Pendaftarannya

- 11 Juni 2020, 20:24 WIB
Tangkapan Layar PPDB.jakarta.go.id
Tangkapan Layar PPDB.jakarta.go.id /Website PPDB DKI Jakarta/

PR DEPOK - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021. Penerimaan calon peserta didik dimulai hari ini Kamis, 11 Juni 2020.

Proses Penerimaan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Dalam SK yang ditandatangani Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana ini disebutkan bahwa ada enam kategori calon didik baru yang akan melakukan pra-pendaftaran (PPDB), diantaranya:

Baca Juga: WNI yang Ditangkap Akan Disidang pada Oktober karena Diduga Curi Tas Louis Vuitton di Melbourne 

1. Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar DKI Jakarta, termasuk di wilayah Kota Depok.

2. Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di Jakarta.

3. Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar Jakarta.

4. Calon peserta didik baru lulusan tahun 2019 dan tahun 2018.

5. Calon peserta didik baru yang berasal dari Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

6. Calon peserta didik baru dari sekolah asing dengan melampirkan surat rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Alami Depresi Berat, Pemuda Bekasi Bakar Rumahnya Sendiri 

Adapun tahapan PPDB tahun 2020 adalah:

1. Tahapan Pra-Pendaftaran (11 Juni - 3 Juli 2020, kecuali hari Minggu dan libur nasional)

A. Pada tahap ini, Anda perlu memindai (scan) atau memoto dokumen berikut yakni Akte kelahiran atau surat keterangan dari Kelurahan, Kartu Keluarga (KK), Sertifikat Akreditasi, Nilai Rapor, Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.

B. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (ppdb.jakarta.go.id).

Baca Juga: Amazon Larang Polisi Gunakan Teknologi Deteksi Wajah Selama Setahun 

C. Mengajukan akun dengan klik tombol ‘Pengajuan Akun’.

D. Mengisi formulir secara daring.

E. Mengunggah berkas persyaratan.

F. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.

G. Setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi pin, kemudian melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Gelombang Kedua Virus Corona Landa Florida, Texas, dan Arizona 

2. Tahapan Pendaftaran

Setelah melakukan proses aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran sebagai berikut:

A. Akses kembali situs publik PPDB daring DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id.

B. Memilih sekolah tujuan.

C. Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.

D. Melakukan login dan mencetak tanda bukti pendaftaran.

Baca Juga: Pangeran Belgia Positif Virus Corona Usai Langgar Karantina demi Pesta di Spanyol 

3. Tahapan Lapor Diri Daring

A. Melakukan lapor diri dengan cara klik tombol 'Lapor'.

B. Mengisi nomor pendaftaran dan PIN/Token yang didapat pada saat Pengajuan Akun atau Cetak PIN.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah