- SMK Klaster 2 sebesar Rp7 juta
- SMK Klaster 3 sebesar Rp10 juta
Kendati demikian untuk mendapatkan bantuan BPMS bulan Juli 2022, peserta didik baru harus mempersiapkan persyaratan terlebih dahulu antara lain:
1. Peserta berusia 6-21 tahun
Baca Juga: 4 Contoh Yel yel MPLS 2022 SMP, SMA, SMK Mulai dari Pop hingga RnB yang Mudah Dihafal
2. Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan swasta Kota Jakarta
3. Memiliki NIK penduduk berdomisili DKI Jakarta
4. Terdaftar sebagai peserta DTKS/DTKS daerah
5. Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak penyandang dari disabilitas
Baca Juga: Viral Video TikTok Remaja Citayam Fashion Week Tertidur di Jembatan