Apa Itu BPMS DKI Jakarta? Ini Pengertian, Syarat dan Cara Daftar agar Dapat Bansos hingga Rp10 Juta

- 3 Juli 2022, 15:52 WIB
ILUSTRASI penerima BPMS DKI Jakarta.
ILUSTRASI penerima BPMS DKI Jakarta. /Pixabay.com

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membuka pendaftaran BPMS tahun 2022.

Siswa yang terdaftar sebagai penerima BPMS DKI Jakarta nantinya mendapatkan bantuan sosial (bansos) hingga Rp10 juta.

Lantas apa itu BPMS DKI Jakarta? Simak pengertian, syarat dan cara daftar agar dapat bansos hingga Rp10 juta.

Baca Juga: Buruan Daftar DTKS Kemensos Online Pakai HP, Ada BPNT dan PKH yang Cair Juli 2022

Untuk diketahui, BPMS DKI Jakarta adalah Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah yang diperuntukkan bagi peserta didik baru SD, SMP, dan SMA/sederajat yang menempuh pendidikan di sekolah/madrasah swasta.

Siswa SD, SMP, dan SMA swasta yang memenuhi syarat bisa daftar BPMS DKI Jakarta yang dibuka pada minggu kedua bulan Juli 2022 atau tahun ajaran baru 2022/2023.

Lewat program BPMS, Pemrov DKI Jakarta menyalurkan bansos Rp1 juta hingga Rp10 juta yang besarannya disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa.

Baca Juga: Jadwal Jam Buka dan Konser PRJ Kemayoran 4-17 Juli 2022, Dilengkapi Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2022

Berikut rincian bansos BPMS DKI Jakarta yang diperoleh siswa SD hingga SMA/sederajat

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x