Apa Itu BPMS DKI Jakarta? Ini Pengertian, Syarat dan Cara Daftar agar Dapat Bansos hingga Rp10 Juta

- 3 Juli 2022, 15:52 WIB
ILUSTRASI penerima BPMS DKI Jakarta.
ILUSTRASI penerima BPMS DKI Jakarta. /Pixabay.com

-SMK Klaster 1: Rp3 juta.

-SMK Klaster 2: Rp7 juta.

-SMK Klaster 3: Rp10 juta.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Durasi Tidur Dapat Pengaruhi Kesehatan dan Penyakit Jantung

Untuk mendapatkan bansos BPMS DKI Jakarta, siswa dapat mendaftar melalui pihak sekolah.

Sebelum daftar, pastikan memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Peserta didik berusia 6 sampai 12 tahun.

2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Durasi Tidur Dapat Pengaruhi Kesehatan dan Penyakit Jantung

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah