BPMS 2022 Resmi Dibuka, Simak Syarat, Mekanisme Pendataan, dan Besaran Bantuan bagi Siswa

- 22 Agustus 2022, 10:58 WIB
Ilustrasi. Pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) tahun 2022 sudah dibuka. Simak syarat, mekanisme pendataan, dan besaran bantuan.
Ilustrasi. Pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) tahun 2022 sudah dibuka. Simak syarat, mekanisme pendataan, dan besaran bantuan. /pexels/Enzo Muñoz.

PR DEPOK- Pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) tahun 2022 sudah dibuka. Simak syarat, mekanisme pendataan, dan besaran bantuan.

Bansos BPMS ini berlaku untuk siswa SD, SMP, SMA, maupun SMK swasta yang bisa didapatkan di tahun 2022 ini.

Pada bansos BPMS, jumlah siswa yang terdaftar sebagai penerima pada tahun 2022 sebanyak 80.019 peserta didik. Anda bisa cek informasi lengkapnya ke situs bpms.jakarta.go.id.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 Ditutup? Ini Estimasi Tanggalnya

Adapun persyaratan penerima BPMS ini di antaranya:

1. Peserta didik usia 6-12 tahun

2. Dari keluarga tidak mampu atau keluarga terdampak Covid-19

3. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta DKI Jakarta

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPUM 2022 dengan Login eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp600.000 Cair untuk Pemilik KTP Ini

4. Berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta

Lalu, untuk mekanisme dan timeline pendataan bansos BPMS, sebagai berikut:

1. 22 Agustus-28 September 2022

Calon penerima mendaftarkan diri ke sekolah

2. 22 Agustus-28 September 2022

Verifikasi calon penerima oleh sekolah

Baca Juga: Hasil BWF World Championship 2022: Anthony Ginting Berhasil Menang Atas Wakil Brazil Lewat Rubber Game

3. 29-30 September 2022

Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara

4. 3-7 Oktober 2022

Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

5. 10-26 Oktober 2022

Data final penerima ditetapkan

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 42 Sudah Dibuka, Segera Klik Gabung di Dashboard www.prakerja.go.id

Untuk jadwal mekanisme pendataan, bagi para pendaftar diharap untuk mencatat dan mengingatnya, agar tidak ketinggalan.

Mengenai besaran bantuan, berikut informasi yang disampaikan akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Jakarta.

Bagi peserta didik sekolah/Madrasah swasta untuk jenjang SD/MI/SDLB, besar bantuan maksimum sebesar Rp1.000.000, jenjang SMP/MTs/SMPLB maksimum sebesar Rp1.500.000.

Baca Juga: Hore! BPNT Agustus 2022 Cair Rp400.000, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima

Lalu, jenjang SMA/MA/SMALB dan SMK maksimum sebesar Rp2.500.000. Keduanya memiliki jumlah yang sama.

Sedangkan bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta PPDB bersama jenjang SMA dan SMK Klaster I maksimum Rp3.000.000.

Jenjang SMA dan SMK Klaster II maksimum Rp7.000.000, SMA dan SMK Klaster III maksimum sebanyakan Rp10.000.000.

Baca Juga: Link Nonton Poong The Joseon Psychiatrist Episode 7 Sub Indo: Im Soo Man Ingin Ambil Alih Klinik Gyesu

Itulah tadi informasi mengenai bansos BPMS. Jangan lupa, pendaftaran dimulai hari ini, Senin, 22 Agustus 2022.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: instagram @upt.p40p


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah