Khusus bantuan sebesar Rp10 juta, Pemprov DKI Jakarta membaginya dalam 3 klaster, yakni SMA/SMK klaster I sebesar Rp3 juta.
SMA/SMK klaster II sebesar Rp7 juta dan SMA/SMK klaster III sebesar Rp10 juta.
Untuk mendapatkan bantuan ini, siswa harus memenuhi kriteria dan persyaratan. Apabila salah satunya tidak sesuai, dipastikan bantuan tidak akam dicarikan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Minggu, 28 Agustus 2022: Pertemuan Romantis Mungkin Terjadi
Berikut penyebab BPMS 2022 Jakarta gagal cair:
1 Keluarga siswa sudah dinilai mampu.
2. Tidak tinggal di Jakarta meskipun memiliki KTP dan bersekolah di Jakarta.
3. Siswa mendapat bantuan sosial pendidikan lain maupun beasiswa.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Perbedaan Kecurangan Pemilu Kini dan Orde Baru, Singgung Partai Golkar
Cara daftar BPMS 2022 Jakarta: