Baca Juga: Harga Logam Mulia Emas di Pegadaian, Sabtu 20 Juni 2020: Antam, Antam Retro hingga UBS
Melalui kebijakan tersebut Kemdikbud memberikan empat bentuk keringanan yakni cicilan UKT, penundaan UKT, penurunan UKT, dan beasiswa.
“Arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020,” tutur Nadiem Makarim dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Kemdikbud.
Cicilan UKT dapat diajukan mahasiswa tanpa bunga dengan jangka waktu pembayaran cicilan yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing.
Begitu juga dengan penundaan UKT dan penurunan UKT, waktu pembayaran serta biaya dan jumlah dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Baca Juga: Kisah Viral Ojol yang Angkut Arwah Cindy dari Bandung ke Subang, Jalan Lurus Terasa Berkelok
Sedangkan untuk beasiswa, semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk mendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dengan ketentuan program beasiswa yang diberlakukan.
Dengan adanya program penyesuaian UKT tersebut diharapkan keberlanjutan studi mahasiswa tidak terganggu selama masa pandemi, dapat menghemat biaya saat fasilitas dan layanan kampus tidak digunakan, dapat mengakses fleksibilitas keringanan UKT, dan kemudahan biaya administrasi di masa akhir studi.***