PPPK Tenaga Guru Masih Dibuka hingga 13 November 2022, Simak Penjelasan terkait 3 Mekanismenya

- 4 November 2022, 13:41 WIB
Ilustrasi. PPPK Tenaga Guru masih dibuka hingga 13 November 2022, simak penjelasan mengenai tiga mekanismenya.
Ilustrasi. PPPK Tenaga Guru masih dibuka hingga 13 November 2022, simak penjelasan mengenai tiga mekanismenya. /Dok. Biro Humas Kementerian Perindustrian.

PR DEPOK - Kabar baik untuk Anda, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah resmi dibuka.

Pendaftaran PPPK tersebut sudah dibuka dari tanggal 31 Oktober 2022 kemarin, dan akan ditutup pada 13 November 2022 mendatang.

Jangan sampai ketinggalan bagi Anda yang belum mendaftarkan diri untuk mengikuti PPPK Tenaga Guru.

Baca Juga: Cara Dapatkan STB Gratis dari Kominfo, Siapkan KK dan KTP Khusus Buat Warga Kategori Ini

Bagi Anda yang akan mendaftarkan diri sebagai PPPK Tenaga Guru, bisa langsung ke laman resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Pendaftaran PPPK Tenaga Guru dibuka dalam tiga mekanisme, pertama untuk prioritas 1 yang merupakan seleksi penempatan bagi guru dengan lulus passing grade pada tahun 2021.

Diharapkan pada prioritas 1 bisa segera penempatan sesuai dengan bidang yang dibutuhkan dan tersedia kuotanya.

Baca Juga: STB yang Bagus Merek Apa? Cek Top 5 Rekomendasi Set Top Box Bersertifikat Kominfo beserta Harganya di Sini

Lalu yang kedua, mekanisme akan diseleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1.

Peserta pada prioritas 2 adalah yang sudah masuk dalam database BKN atau eks Tenaga Honorer Kategori II.

Mekanisme ketiga, dilakukan tes yang mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kulturan.

Baca Juga: Cara Dapatkan BSU Tahap 7 Rp600.000 di Kantor Pos, Cek Datamu Melalui Aplikasi Pospay

Peserta untuk prioritas 3, meliputi guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik, dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari antaranews.com, pemerintah daerah memberikan 40,9 persen dari total kebutuhan formasi 2022, dengan total 781.844 formasi dari P1, P1, dan P3.

Namun setelah rakor, terdapat perubahan yang baru diusulkan menjadi hanya 319.618 formasi yang disediakan.

Baca Juga: BPNT dan BLT BBM November 2022 Kapan Cair? Simak Cara Cek Nama Penerima di Link Cek Bansos

Sementara untuk pelamar umum atau P4, adalah lulusan pendidikan profesi dan terdaftar di basis data pada Kemendikbud, serta terdaftar juga pada Data Pokok Pendidikan.

Pendaftaran ini diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022.

Seleksi menggunakan UNBK Kemendikbudristek, dan data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN.

Baca Juga: BSU tahap VII Mulai Disalurkan Lewat Kantor Pos, Inilah 2 Skema yang Perlu Diketahui

Apabila nanti Anda memenuhi nilai yang sesuai, maka akan ditandatangani secara digital. Ini akan diumumkan oleh instansi masing-masing dan dapat diunduh.

“Diharapkan para pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan dapat menjaga integritas dalam pelaksanaan seleksi agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar,

"Jangan mengharapkan janji-janji dari siapapun karena proses seleksi dilakukan dengan transparan, akuntabel dan bebas KKN,“ tegas Alex, dikutip dari menpan.go.id.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah