Tunjangan Guru Disetop, DPR Geleng-geleng Usai Nadiem Makarim Beri Dana ’Gajah’ ke Perusahaan Besar

- 24 Juli 2020, 19:54 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Pikiran Rakyat/.*(foto Pikiran Rakyat)

Dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 yang terakhir direvisi menjadi Perpres Nomor 72 Tahun 2020, tunjangan guru dipotong sebesar Rp3,3 triliun.

Pemotongan itu setidaknya pada tiga komponen yakni tunjangan profesi guru PNS daerah, semula Rp53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun.

Selain itu, tambahan penghasilan guru PNS daerah, semula Rp698,3 miliar menjadi Rp454,2 miliar.

Kemudian tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus, semula Rp2,06 triliun menjadi Rp1,98 triliun sehingga totalnya mencapai Rp3,3 triliun.

Baca Juga: Muhammadiyah-NU Pamit dari Kemendikbud, DPR: Tidak Pahami Sejarah, Copot Nadiem Makarim dari Menteri 

“Perpresnya sudah direvisi, tapi tunjangan guru tetap dipotong Rp3,3 triliun,” ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Soal dana pelatihan guru dan kepala sekolah itu, menurutnya merupakan program Kemendikbud. Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu menganggarkan hingga Rp595 miliar untuk Program Organisasi Penggerak (POP). Sejauh ini jumlah peserta yang lolos seleksi evaluasi ada 183 organisasi.

Pelatihan ini ditargetkan untuk menunjang kemampuan literasi dan numerasi guru serta kepala sekolah. Literasi dan numerasi adalah aspek yang ditekankan dalam asesmen kompetensi dan survei karakter yang menjadi pengganti ujian nasional (UN).

Ada 3 kategori lembaga penerima hibah untuk melakukan kegiatan pelatihan tersebut yakni Gajah, Macan, dan Kijang. Untuk Gajah dialokasikan anggaran sebesar maksimal Rp20 miliar per tahun, Macan Rp5 miliar per tahun, dan Kijang Rp1 miliar per tahun.

Baca Juga: Satu-persatu Berguguran, PGRI Ikuti Langkah NU-Muhammadiyah Tarik Diri dari Program Kemendikbud 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x