• KIP Kuliah Kemenag diselenggarakan oleh Kementerian Agama;
• Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) seperti Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang ditunjuk;
• Proses pendaftaran dilakukan melalui kampus masing-masing secara offline atau untuk sebagian kampus lainnya menerapkan sistem pendaftaran secara online melalui website kampus masing-masing;
• Penerima KIP Kuliah Kemenag adalah lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/ SMA/sederajat yang telah atau akan lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
Baca Juga: Perbandingan Harga Vivo V27 5G vs Xiaomi Redmi Note 12 Pro dan Spesifikasi yang Ditawarkan
KIP Kuliah Kemenag juga ditujukan kepada calon mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Budha, Hindu, Konghucu, Katolik, Kristen, hingga Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Syarat KIP Kuliah 2023