Perbedaan KIP Kuliah Kemendikbud dan Kemenag, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Fasilitas yang Akan Didapat

- 28 Maret 2023, 21:23 WIB
Berikut perbedaan KIP Kuliah Kemdikbud dan Kemenag, dilengkapi dengan syarat dan prosedur pendaftaran.*
Berikut perbedaan KIP Kuliah Kemdikbud dan Kemenag, dilengkapi dengan syarat dan prosedur pendaftaran.* /kip-kuliah.kemdikbud.go.id

• KIP Kuliah Kemenag diselenggarakan oleh Kementerian Agama;

• Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) seperti Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang ditunjuk;

 

• Proses pendaftaran dilakukan melalui kampus masing-masing secara offline atau untuk sebagian kampus lainnya menerapkan sistem pendaftaran secara online melalui website kampus masing-masing;

• Penerima KIP Kuliah Kemenag adalah lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/ SMA/sederajat yang telah atau akan lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.

Baca Juga: Perbandingan Harga Vivo V27 5G vs Xiaomi Redmi Note 12 Pro dan Spesifikasi yang Ditawarkan

KIP Kuliah Kemenag juga ditujukan kepada calon mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Budha, Hindu, Konghucu, Katolik, Kristen, hingga Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Syarat KIP Kuliah 2023

 

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x