Perbedaan KIP Kuliah Kemendikbud dan Kemenag, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Fasilitas yang Akan Didapat

- 28 Maret 2023, 21:23 WIB
Berikut perbedaan KIP Kuliah Kemdikbud dan Kemenag, dilengkapi dengan syarat dan prosedur pendaftaran.*
Berikut perbedaan KIP Kuliah Kemdikbud dan Kemenag, dilengkapi dengan syarat dan prosedur pendaftaran.* /kip-kuliah.kemdikbud.go.id

1. KIP Kuliah Kemendikbud

• KIP Kuliah Kemendikbud diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Baca Juga: Kenali Lembaga PPATK, Ini Pengertian, Tugas, dan Fungsinya

• Perguruan Tinggi Negeri (PTN), baik Universitas maupun Institut Negeri, Politeknik Negeri, dan Perguruan Tinggi Swasta yang ditunjuk;

• Melakukan proses pendaftaran secara online di website https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/;

 

• Penerima KIP Kuliah Kemendikbud adalah siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang telah atau akan lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.

2. KIP Kuliah Kemenag

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Ramadhan 2023 Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id Secara Online

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x