Perbedaan KIP Kuliah Kemendikbud dan Kemenag, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Fasilitas yang Akan Didapat

- 28 Maret 2023, 21:23 WIB
Berikut perbedaan KIP Kuliah Kemdikbud dan Kemenag, dilengkapi dengan syarat dan prosedur pendaftaran.*
Berikut perbedaan KIP Kuliah Kemdikbud dan Kemenag, dilengkapi dengan syarat dan prosedur pendaftaran.* /kip-kuliah.kemdikbud.go.id

2. Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat e-mail yang valid dan aktif;

 

3. Menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti;

4. Menyelesaikan proses pendaftaran di portal seleksi masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang diinginkan;

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan, Lengkap Dengan Tulisan Arab, Latin Beserta Artinya

5. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat melakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Fasilitas KIP KULIAH 2023

 

Berikut adalah fasilitas KIP Kuliah yang akan didapat:

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x