Perbedaan KIP Kuliah Kemendikbud dan Kemenag, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Fasilitas yang Akan Didapat

- 28 Maret 2023, 21:23 WIB
Berikut perbedaan KIP Kuliah Kemdikbud dan Kemenag, dilengkapi dengan syarat dan prosedur pendaftaran.*
Berikut perbedaan KIP Kuliah Kemdikbud dan Kemenag, dilengkapi dengan syarat dan prosedur pendaftaran.* /kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Berikut adalah syarat menjadi penerima KIP Kuliah tahun 2023:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya;

Baca Juga: FIFA Hapus Teaser Lagu Resmi Piala Dunia U20 Glorius, Ini Respon Reza Arap

2. Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan secara ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

 

Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah 2023

Berikut adalah langkah-langkah mendaftar KIP Kuliah:

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Ramadhan 2023 dan PKH, Mudah Bisa dengan HP agar Masuk dalam DTKS

1. Melakukan pendaftaran secara mandiri di website Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau aplikasi KIP Kuliah;

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x