Kabar Baik, Guru Honorer Juga Dapat Bantuan Rp600 per Bulan dari Pemerintah

- 13 Agustus 2020, 18:56 WIB
Ilustrasi Guru Honorer.
Ilustrasi Guru Honorer. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad/.*(foto Pikiran Rakyat)

PR DEPOK - Pemerintah menambah kategori penerima bantuan Rp600 ribu per bulan yang awalnya hanya untuk pegawai swasta. Bantuan tersebut juga kini ditetapkan bisa diterima oleh pegawai pemerintah non-pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai honorer.

Penetapan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Ida Fauziyah, bahwa pegawai non-PNS atau honorer ini juga mencakup guru honorer.

"Kita akomodasi temen-temen pekerja pegawai pemerintah non-PNS yang mereka tidak mendapatkan gaji ke-13 dan rata-rata mereka kan upahnya upah minimum provinsi," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari acara Mata Najwa Trans7 pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Selangkah Lebih Maju, Joe Biden Gandeng Wakilnya Kamala Harris Lawan Donald Trump di Pilpres Amerika 

"Jadi karena kita memperluas penerima maka sekarang totalnya 15,7 juta," sambung Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa guru honorer dan pegawai-pegawai honorer yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan tersebut.

"Termasuk di dalamnya temen-temen guru honorer, pegawai-pegawai honorer yang memang syaratnya terdaftar BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Memang, program tersebut masih ada catatan khususnya terkait pekerja informal.

Baca Juga: Viral, 11 Pasangan Pengantin Nikah Bareng Sambut HUT RI ke-75 di Pantai 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x