Daftar Lengkap Nama Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dari Tahun 1945 hingga 2020

- 16 Agustus 2020, 07:30 WIB
Daftar lengkap presiden dan wakil presiden Indonesia dari tahun 1945-2020.
Daftar lengkap presiden dan wakil presiden Indonesia dari tahun 1945-2020. /Indonesia.go.id

PR DEPOK - Presiden Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, presiden merupakan simbol resmi negara di dunia, termasuk Indonesia.

Kemudian sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu wakil presiden dan kabinetnya memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas pemerintah sehari-hari.

Di Indonesia, Presiden dan wakil presiden menjawat selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali lagi masa jabatan.

Baca Juga: Jadi Bahaya Dunia Saat Ini, Sejarah Perkembangan Hoaks yang Wajib Kamu Ketahui 

Berikut adalah daftar lengkap nama presiden dan wakil presiden Indonesia dari tahun 1945 hingga 2020:

Soekarno (1945-1967)

Soekarno dan Mohammad Hatta menjabat sejak periode 18 Agustus 1945 hingga 12 Maret 1967 sebagai pasangan pertama yang memimpin Indonesia pascakemerdekaan.

Namun pada 1 Desember 1956, Mohammad Hatta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden dan setelah itu terjadi kekosongan jabatan.

Baca Juga: Dua Demonstran 'Penyusup' Ditangkap Usai Kedapatan Bawa Bom Molotov di Tengah Massa Aksi 

Soeharto (1967-1998)

Soeharto menjabat sebagai Presiden mulai 12 Maret 1967 atau melalui peristiwa Supersemar hingga 21 Mei 1998 yang berujung pada aksi reformasi. Semasa pemerintahannya Soeharto didampingi oleh enam wakil presiden, yaitu:

Hamengkubuwono IX (24 maret 1973 - 23 Maret 1978)

Adam Malik (23 Maret 1978 - 11 Maret 1983)

Umar Wirahadikusumah (11 Maret 1983 - 11 Maret 1988)

Soedharmono (11 Maret 1988 - 11 Maret 1993)

Try Sutrisno (11 Maret 1993 - 11 Maret 1998)

Bacharuddin Jusuf Habibie atau dikenal BJ Habibie (11 Maret 1998 - 21 Mei 1998)

Baca Juga: Jegal Omnibus Law, Mahasiswa Bakar Simbol Keranda Jenazah 'DPR' di Jakarta 

BJ Habibie (1998-1999)

BJ Habibie memerintah sebagai presiden dalam waktu yang singkat, yaitu 21 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999. Semasa pemerintahannya belum ada wakil presiden terpilih karena pemilihan dan penggantiannya dilakukan dalam mekanisme DPR.

Abdurrahman Wahid (1999-2011)

Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjadi Presiden ke-4 di Indonesia dengan periode 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001. Gus Dur didampingi oleh Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri dengan periode yang sama.

Megawati Soekarnoputri (2001-2004)

Menjadi satu-satunya presiden perempuan yang menjabat sebagai Presiden ke-5 di periode 23 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004. Putri Ir. Soekarno itu didampingi oleh Hamzah Haz sebagai wakilnya dengan periode yang sama.

Baca Juga: Jelang Hari Kemerdekaan Indonesia ke-75, Berikut Rekomendasi Lomba di Tengah Pandemi 

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) (2004-2014)

Presiden ke-6 diduduki oleh Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY selama dua periode dimulai dari 20 Oktober 2004 hingga 20 Oktober 2014.

SBY didampingi oleh dua wakil presiden selama masa jabatannya yaitu Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2004 - 20 Oktober 2009) dan Boediono (20 Oktober 2009 - 20 Oktober 2014).

Joko Widodo (2014-sekarang)

Presiden Joko Widodo memenangkan dua periode sebagai presiden yaitu periode 20 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019 dan didampingi oleh Muhammad Jusuf Kalla sebagai wakil presiden.

Kemudian menang kembali sebagai presiden pada 20 Oktober 2019 hingga sekarang dan didampingi oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Akankah Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo Bermain Setim? Pengamat Sampaikan Prediksinya 

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, terdapat beberapa wewenang, kewajiban, dan hak presiden, di antaranya:

1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945.

2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

3. Mengajukan Rancangan Undang-undang kepada DPR.

4. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.

5. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

Baca Juga: Detik-detik Kedua Lutut Atlet Angkat Besi Ini Patah Saat Angkat Beban 400 Kilogram 

6. Menetapkan peraturan pemerintah Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

7. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.

8. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.

9. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

10. Memberi remisi, amnesti, dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

11. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan Undang-undang.

12. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

13. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.

14. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah