3. Input keterangan berupa NIK KTP lalu klik meu 'Tahun', dan klik menu 'Pilihan’ di website yang sama.
4. Klik juka menu 'Cek’ di website KJP.
Baca Juga: Mantap! Rekomendasi 6 Soto Enak di Tangerang yang Wajib Dikunjungi
5. Terakhir, tunggu sampai KJP Plus tahap 1 2023 muncul di halaman website dengan lengkap dan status sebagai penerima dana pendidikan.
Adapun untuk bisa mencairkan KJP Plus tahap 1 2023, penerima juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Formulir Kelengkapan Data siswa penerima (dokumen bisa diunduh di link kjp.jakarta.go.id).
2. Sudah memiliki Surat Permohonan KJP Plus untuk siswa penerima (dokumen bisa diunduh di link kjp.jakarta.go.id).