3. Sudah memiliki Surat Pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus milik siswa resmi.
4. Siapkan dokumen berupa data fotocopy KTP milik orang tua dari siswa penerima KJP Plus tahap 1 2023.
5. Siapkan dokumen berupa data fotocopy Kartu Keluarga milik orang tua dan siswa penerima KJP Plus tahap 1 2023.
6. Sudah memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, untuk kepala sekolah yang sudah resmi dan bermaterai.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Kartu Lansia Jakarta 2023 di siladu.jakarta.go.id, Sudah Cair Hari Ini?
7. Sudah memiliki Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bansos, untuk biaya operasional pendidikan bagi peserta didik yang dinilai dari kondisi keluarga yang miskin melalui KJP Plus.
8. Sudah resmi tercatat dalam daftar calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 yang sudah resmi di tanda tangani oleh Kepala Sekolah dan juga sudah diketahui oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, juga resmi tercatat di DTKS.