3. Isi tahun pencairan lalu klik ‘tahun 2023’.4. Klik ‘Cek Penerima’.
Hasil pencarian data akan menampilkan nama peserta didik yang sudah terdaftar di DTKS secara resmi.
Baca Juga: Bertabur Bintang, Squid Game 2 Bakal Hadirkan Aktor Kang Ha Neul hingga Im Siwan
Oleh karena itu pastikan kembali jika nama peserta didik sudah terdaftar di DTKS dan telah melalui beberapa proses seleksi.
Biaya KJP Plus akan terbagi menjadi dua bagian yaitu biaya rutin dan biaya berkala.
Biaya rutin hanya dapat dicairkan dengan maksimal sebesar Rp100.000 dalam sebulan.
Dan sisa biaya KJP Plus yang masih tersedia bisa digunakan membeli kebutuhan lainnya.
Caranya adalah dengan membeli keperluan sekolah atau hal lainnya melalui merchant resmi dari KJP Plus 2023.
Demikianlah informasi terkait cara mudah cek nama penerima KJP Plus Tahap 1 2023 lewat hp**