4. Bank DKI akan melaporkan pembelian siswa melalui dana KJP Plus ke Disdik DKI (UPT P4OP Disdik DKI)
Ketentuan ini ditetapkan untuk memantau dan memastikan ketepatan penggunaan dana KJP PLus tahap 1 tahun 2023 yang dicairkan secara bertahap mulai 4 Oktober 2023.***