3. Masukkan NIK siswa.
Baca Juga: 6 Warung Nasi Goreng Terenak di Makassar yang Rasanya Istimewa dengan Harga Terjangkau
4. Pilih tahun (2023) dan tahap pencairan (1).
5. Selanjutnya klik Cek dan selesai.
Jika terdaftar sebagai penerima KJP Plus Oktober 2023, maka nama siswa akan muncul di layar dan berhak untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan tersebut.
Itulah informasi mengenai cara cek status penerima KJP Plus Oktober 2023 yang sudah cair melalui kjp.jakarta.go.id.***