PR DEPOK - Kabar yang sangat dinantikan warga DKI Jakarta terkait pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Oktober 2023 menemui titik terang.
UPT P4OP melalui akun Instagram resminya mengumumkan bahwa KJP Plus Oktober 2023 sudah cair mulai tanggal 4 kemarin.
Yuk segera cek status penerima KJP Plus Oktober 2023 pakai NIK di laman kjp.jakarta.go.id. Jika belum tahu caranya, simak di bawah ini.
Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT ke 78 TNI, Bingkai Ucapan Hari Tentara Nasional 2023 dengan Desain Kekinian
Cara Cek Nama Penerima KJP Plus Oktober 2023 Pakai NIK
1. Buka laman kjp.jakarta.go.id.
2. Gulir ke bawah lalu klik menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tahun, dan Tahap (1).
4. Klik “Cek”.
Selanjutnya sistem akan menampilkan informasi status data NIK siswa yang diinput terdaftar sebagai penerima Data KJP Plus Oktober 2023 atau tidak.
Untuk diketahui bahwa pencairan dana KJP bulan Oktober ini dilakukan secara bertahap, sehingga mungkin ada yang bantuannya belum cair hari ini.
Besaran bantuan KJP Plus yang didapatkan sendiri nantinya berbeda-beda disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerimanya.
Baca Juga: PT Global Jet Cargo Buka Loker Branding Design Syaratnya Cuma Ini, Daftar Sekarang
Jenjang pendidikan yang menjadi sasaran penerima KJP Plus yakni SD, SMP, SMA/SMK sederajat dan PKBM.
Berikut rincian bantuan KJP Plus Oktober 2023 sesuai dengan jenjang pendidikan
1. SD/MI
Biaya Rutin: Rp135.000/bulan
Biaya Berkala: Rp115.000/bulan
Total Bantuan: Rp250.000/bulan
Baca Juga: 5 Oktober 2023 Hari Guru Sedunia, Peringati dengan Unduh Link Twibbon di Sini
Tambahan SPP untuk SD/MI swasta Rp130.000 per bulan selama 6 bulan.
2. SMP/MTs
Biaya Rutin: Rp185.000/bulan
Biaya Berkala: Rp170.000/bulan
Total Besaran Dana: Rp300.000/bulan
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta Rp170.000/bulan selama enam bulan.
Baca Juga: 13 Ucapan Selamat Hari Guru Sedunia 2023 Menyentuh Hati, Cocok Dikirim via WA hingga Messenger
3. SMA/MA
Biaya Rutin: Rp235.000/bulan
Biaya Berkala: Rp185.000/bulan
Total Besaran Dana: Rp420.000/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta Rp290.000/bulan selama enam bulan.
4. SMK
Biaya Rutin: Rp235.000/bulan
Biaya Berkala: Rp215.000/bulan
Total Besaran Dana: Rp450.000/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta Rp240.000/bulan selama enam bulan.
5. PKBM
Biaya Rutin: 185.000/bulan
Biaya Berkala: Rp115.000/bulan
Total Besaran Dana: RP300.000/bulan.
Adapun bantuan pendidikan tersebut tidak dapat dicairkan secara tunai seluruhnya. Dana rutin dapat diambil dalam bentuk uang dengan batasan Rp10.000 per bulan.
Baca Juga: Serba Serbi Persiapan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 TNI
Sisa dari dana rutin dan berkala dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah dengan membelanjakannya lewat merchant resmi yang bekerjasama dengan Bank DKI.
Demikian informasi seputar cara cek status penerima KJP Plus Oktober 2023 pakai NIK di kjp.jakarta.go.id.***