5. PKBM: Rp300.000
Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Oktober 2023
1. Kunjungi laman resmi kjp.jakarta.go.id
2. Pilih bagian 'Periksa Status Penerima KJP Plus
3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Tentukan tahun yang diinginkan
5. Pilih tahap yang sesuai
6. Klik 'Cek'.
Demikian informasi penyaluran dana bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 Oktober 2023 yang mulai dilakukan secara bertahap.***