3. Siswa tidak diusulkan kembali oleh Dinas Pendidikan sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023
4. Siswa sudah dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga mampu
5. Siswa sudah putus sekolah, meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya
Bagi siswa yang merasa tidak mengalami hal diatas, berikut adalah solusi yang bisa siswa lakukan agar bisa kembali mendapatkan pencairan PIP Kemdikbud 2023.
1. Berkoordinasi dengan Kepala Sekolah
2. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat