Bagaimana Cara Cek Nama Siswa Penerima KJP Plus Tahap 2?

- 21 Januari 2024, 08:48 WIB
Pempov DKI Jakarta memastikan KJP Plus tahap kedua tahun 2023 disalurkan kepada mereka yang memenuhi kriteria kelayakan.
Pempov DKI Jakarta memastikan KJP Plus tahap kedua tahun 2023 disalurkan kepada mereka yang memenuhi kriteria kelayakan. /Freepik/

1. Akses kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
2. Pilih Masuk Sistem KJP.
3. Masukkan NIK KTP anak sekolah.
4. Pilih tahun 2023 dan tahap penyaluran yang relevan.
5. Klik Cek dan tunggu informasi pengumuman yang muncul.

Adapun besaran Dana KJP Plus 2023 untuk berbagai jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

- SD/MI/SLB: Rp250.000/bulan + SPP SD/MI swasta: Rp130.000/bulan.
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000/bulan + SPP SMP/MTs swasta: Rp170.000/bulan.
- SMA/MA: Rp420.000/bulan + SPP SMA/MA swasta: Rp290.000/bulan.
- SMK: Rp450.000/bulan + SPP SMK swasta: Rp240.000/bulan.
- PKBM: Rp300.000/bulan.
- Lembaga Kursus dan Pelatihan: Rp1.800.000/semester.

Baca Juga: 4 Restoran Seafood Terenak dan Terbaik di Cirebon, Tempat Nyaman dan Pelayanan Ramah

Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial kepada siswa-siswa yang membutuhkannya, sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan mereka dengan lebih baik.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah