6 Manfaat Penerima KJP Plus, Dilengkapi 8 Kriteria Bisa Dapat Bantuan Pendidikan

- 21 Januari 2024, 09:47 WIB
(KJP Plus) bukan hanya sebuah langkah strategis, tetapi juga belas kasih bagi warga DKI Jakarta dari keluarga kurang mampu.
(KJP Plus) bukan hanya sebuah langkah strategis, tetapi juga belas kasih bagi warga DKI Jakarta dari keluarga kurang mampu. /Tangkap layar web Pemprov DKI Jakarta

Kontribusi KJP Plus diharapkan dapat meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah.

6. Persiapkan Masa Depan

Memberikan dukungan bagi siswa pendidikan menengah dan peserta pendidikan kesetaraan untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Peserta didik yang diakomodir oleh KJP Plus adalah mereka yang secara personal dinyatakan tidak mampu, baik dari segi materi maupun penghasilan orang tua.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Bakso di Banyumas yang Paling Enak dan Gurih, Tempatnya Hits Banget, Catat Alamatnya

Kriteria penerima KJP Plus mencakup berbagai aspek, mulai dari penggunaan angkutan umum, rendahnya daya beli untuk kebutuhan dasar pendidikan seperti seragam, sepatu, tas, buku, dan alat tulis, hingga keterbatasan dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Dengan KJP Plus, kita tidak hanya membuka pintu akses pendidikan, tetapi juga menyentuh hati anak-anak Jakarta yang berjuang melangkah menuju masa depan cerah.

Program ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan yang setara untuk semua anak, tanpa memandang latar belakang ekonomi keluarga.

Pendidikan merupakan hak bagi setiap anak, namun realitas kehidupan seringkali membuat sejumlah peserta didik tidak mampu untuk mengakses pendidikan dengan layak.

Baca Juga: 12 Rekomendasi Mie Ayam Populer di Banjarnegara, Sajian Mie Ayamnya Enak Tenan dengan Topping Terlezat!

Peserta didik tidak mampu adalah mereka yang berada pada jenjang satuan pendidikan dari sekolah dasar hingga menengah, dan secara pribadi dinyatakan tidak mampu baik dari segi materi maupun penghasilan orang tua yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah