Kebutuhan dasar pendidikan yang menjadi fokus utama mencakup seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, dan juga biaya ekstrakurikuler. Untuk mendukung pemenuhan kriteria ini, Pemerintah meluncurkan Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) pada Tahun Anggaran 2018.
Program ini dirancang untuk memberikan bantuan kepada peserta didik pada jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA yang memenuhi sejumlah persyaratan.
Beberapa kriteria yang dijadikan acuan dalam penentuan penerima manfaat KJP Plus adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Lagi BM Makan? Coba 7 Sate Gurih di Magelang Jawa Tengah, Rasanya Candu Ini Lokasinya
1. Tidak Merokok dan Tidak Mengkonsumsi Narkoba
Sebagai langkah preventif untuk menjaga kesehatan dan kualitas hidup peserta didik.
2. Orang Tua Tidak Memiliki Penghasilan yang Memadai
Penerima manfaat adalah mereka yang berasal dari keluarga dengan penghasilan di bawah ambang kemampuan ekonomi.
3. Menggunakan Angkutan Umum
Peserta didik yang menggunakan angkutan umum sebagai sarana transportasi harian.