Berkuliah di PTS terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Tahun berjalan lewat jalur reguler.
Untuk pendaftar yang sudah berstatus mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yaitu pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal saat semester 4.
Baca Juga: 7 Gudeg di Semarang yang Rasanya Enak dan Khas, Wajib Dicoba saat Anda Liburan
Persyaratan dokumen:
Surat permohonan kepada gubernur
Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi asal
Scan KK
Scan KTP
Scan kartu hasil studi (khusus pendaftaran lanjutan KJMU)
Baca Juga: Akhirnya Pencairan KLJ Tahap 2 2024 Sudah Dipastikan! Ini Pengumuman Terbaru Dinsos DKI