PR DEPOK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih menunggu WhatsApp, Instagram, dan Google untuk segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Apabila belum, Kominfo merencanakan akan blokir sementara ketiganya apabila hingga Rabu, 20 Juli 2022 masih belum mendaftarkan PSE tersebut.
Disebutkan pihak Kominfo, pemberhentian itu akan berlangsung hingga syarat-syarat yang diperlukan dapat terpenuhi.
Lantas perwakilan Google Indonesia memberikan respons terkait rencana Kominfo tersebut pada Senin, 18 Juli 2022.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Google menyatakan bakal mengikuti aturan pendaftaran PSE berbasis One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ucapnya.
Selain Google, ada pula PSE asing lainnya yaitu Meta yang menaungi WhatsApp dan Instagram yang juga belum melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Terancam Diblokir Kominfo, Berikut 6 Kategori PSE yang Wajib Daftar Ulang Beserta Manfaatnya
Akan tetapi hingga kini pihak Meta masih belum memberikan komentar terkait aturan Kominfo tersebut.
Hingga hari ini, sudah ada 5.839 PSE domestik yang telah terdaftar di laman pse.kominfo.go.id. Sedangkan PSE asing jumlahnya sementara yaitu 87.
Jumlah di atas mengalami peningkatan apabila dibanding dengan Juni lalu, dimana tercatat PSE domestik yang terdaftar yaitu 4.472, dan PSE asing yaitu 68.***