Daftar 45 Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada WhatsApp, Pedulilindungi, PUBG, Cek Bansos, YouTube

- 18 Juli 2022, 18:47 WIB
Ilustrasi. Berikut 45 daftar aplikasi yang terancam diblokir Kominfo, ada WhatsApp, Pedulilindungi, PUBG, Cek Bansos, hingga YouTube.
Ilustrasi. Berikut 45 daftar aplikasi yang terancam diblokir Kominfo, ada WhatsApp, Pedulilindungi, PUBG, Cek Bansos, hingga YouTube. /Pixabay/HeikoAl.

PR DEPOK - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan aturan tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik dari domestik maupun luar negeri.

Seluruh PSE Lingkup Privat di Indonesia wajib untuk mendaftarkan diri paling lambat tanggal 20 Juli 2022.

Bagi PSE yang tidak mendaftarkan entitasnya pada Kominfo setelah lewat dari tanggal 20 Juli 2022, maka pihak Kominfo akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait (access blocking).

Baca Juga: Input NIK KTP ke Sini agar Jadi Penerima BPNT 2022, Ada Bantuan Sembako Rp2,4 Juta bagi Golongan Ini

Dengan begitu, berarti masyarakat Indonesia tidak dapat menikmati lagi layanan yang diberikan oleh PSE yang tak mendaftar ke Kominfo.

Dilansir dari laman Kominfo, pendaftaran PSE tersebut dilakukan bertujuan untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi masyarakat pengguna di Indonesia.

Tenggat waktu untuk pendaftaran PSE lingkup privat hingga 20 Juli 2022 berdasarkan aturan yang didasarkan pada dua rujukan.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 18 Juli 2022: Kasus Corona Baru Hari Ini Bertambah 3.393

Pertama, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 yaitu tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Pikiran Rakyat Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah