Pembagian Set Top Box Gratis Cukup Pakai KTP dan Dapatkan Bantuan STB dari Kominfo

5 Desember 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi – Cara cek penerima Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo pakai KTP. /Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif/

PR DEPOK - Pembagian set top box gratis masih terus digalakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Adapun penerima pembagian set top box gratis ini merupakan masyarakat dari kalangan ekonomi kurang mampu alias miskin.

Oleh sebab itu, mekanisme pembagian set top box gratis disertai dengan syarat dan ketentuan dari Kominfo.

Baca Juga: Daftar Merek dan Harga STB Standar Kominfo, Jangan Salah Beli!

Adapun bagi masyarakat yang ingin mendapatkan set top box gratis bisa mengajukan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kominfo, inilah ulasan lengkap tentang pembagian set top box gratis.

Syarat dapat STB gratis

1. Wajib berkewarganegaraan Indonesia (WNI).

2. Dibuktikan dengan memiliki KTP dan KK yang masih berlaku.

Baca Juga: Hanya Modal KTP Bisa Dapat STB Gratis dari Pemerintah, Simak Caranya di Sini agar Bisa Nikmati TV Digital

3. Termasuk pada golongan rumah tangga miskin.

4. Dibuktikan dengan KK dan KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

5. Tinggal di wilayah Analog Switch Off (ASO) terdampak peralihan tv analog ke digital.

6. Memiliki tv analog.

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan STB Gratis Online di cekbantuanstb.kominfo.go.id

Cara Daftar Jadi Penerima STB Gratis di Aplikasi Cek Bansos

A. Bagi yang belum punya akun, silakan unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.

B. Buka aplikasi dan pilih menu "Buat Akun Baru".

C. Isi data diri mulai dari NIK KTP, nomor KK, dan sebagainya.

D. Unggah foto e-KTP asli dan foto selfie yang tengah memegang e-KTP.

Baca Juga: Gak Perlu STB, Cukup Pakai Alat Ini Bisa Nonton TV Digital

E. Klik "Buat Akun Baru".

F. Tunggu sampai ada pemberitahuan aktivasi akun yang dikirim Kemensos melalui alamat email.

G. Jika sudah mendapatkan email aktivasi tersebut, artinya proses registrasi akun berhasil.

H. Masuk kembali ke aplikasi Cek Bansos lalu pilih menu "Daftar Usulan".

Baca Juga: Cara Mudah Mengubah HP Jadi Set Top Box, Tak Perlu Beli STB Bisa Menikmati Siaran TV Digital

I. Klik "Tambah Usulan".

J. Isi data diri yang ingin didaftarkan (bisa untuk diri sendiri atau orang lain).

K. Unggah foto KTP asli dan foto rumah pengusul tampak depan.

L. Selanjutnya klik 'Tambah Usulan'.

Demikianlah ulasan lengkap pembagian set top box gratis dari Kominfo via aplikasi Cek Bansos.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler