4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Wali Kota.
Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Penyuntikan Vaksinasi Booster Hanya Diberikan pada Masyarakat dengan Kriteria Ini
7. Bupati/Wali Kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Setelah terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat yang telah memenuhi persyaratan bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Berikut ini persyaratan berdasarkan pasal 85 PP Postelsia, agar mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo:
1. Termasuk golongan rumah tangga miskin.
2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.
3. Penyedia Set Top Box (STB) dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.
4. Penerima Set Top Box (STB) gratis sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.