Syarat Jadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo, Cukup Terdaftar di DTKS Kemensos

- 14 Januari 2022, 15:47 WIB
Syarat menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo 2022 untuk mendapatkan siaran tv digital.
Syarat menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo 2022 untuk mendapatkan siaran tv digital. /Instagram.com/@Indonesiabaik.id./

PR DEPOK – Ini syarat jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, Anda harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).

Masyarakat Indonesia yang ingin mendapatkan Set Top Box (STB) gratis harus sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Bagi Anda yang belum terdaftar di DTKS Kemensos, kemungkinan besar tidak akan mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Luhut Sebut Pembangunan Kereta Cepat Kian Rumit, Cipta Panca Beri Tanggapan Begini

Oleh sebab itu, penerima Set Top Box (STB) harus terdaftar terlebih dahulu di DTKS Kemensos, serta mencocokan NIK dan KTP di sistem DTKS Kemensos.

Untuk Anda yang ingin daftar DTKS Kemensos secara mandiri, agar menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, berikut cara daftarnya:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri DTKS ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

Baca Juga: Raffi Ahmad Sebut Rumah Rizky Billar 'Rumah Konten', Nagita Slavina: Nggak Apa-Apa, Cepet Balik Modal

3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Wali Kota.

Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Penyuntikan Vaksinasi Booster Hanya Diberikan pada Masyarakat dengan Kriteria Ini

7. Bupati/Wali Kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Setelah terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat yang telah memenuhi persyaratan bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Berikut ini persyaratan berdasarkan pasal 85 PP Postelsia, agar mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo:

1. Termasuk golongan rumah tangga miskin.

Baca Juga: Soroti KPK OTT Bupati Penajam Paser Utara, Gus Umar: Cuma Nangkap Kepala Daerah doang Nggak Ada yang Kakap

2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.

3. Penyedia Set Top Box (STB) dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.

4. Penerima Set Top Box (STB) gratis sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x