PR DEPOK – Pinjaman online ilegal sekarang menjadi salah satu bentuk penipuan modern yang sering dijumpai.
Biasanya, pihak pinjaman online ilegal akan mengancam korban dengan penyebaran data pribadi, menghubungi kontak orang terdekat korban, dan menyebar foto tidak senonoh berwajah korban yang merupakan hasil editan.
Selain itu, pinjaman online ilegal tidak hanya menyasar kepada orang yang memang benar-benar berhutang, melainkan juga orang yang tidak berhutang sekalipun (penipuan).
Baca Juga: Tata Cara dan Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh untuk Tingkatkan Ketaqwaan kepada Allah SWT
Lalu bagaimana cara melaporkannya? Berikut ini terdapat dua pilihan untuk mengadukan pinjaman online ilegal, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemenkominfo.
1. Kepolisian
Anda dapat melaporkan pinjaman online ke kepolisian melalui, website https://patrolisiber.id/ dan email info@cyber-polri-go-id
2. Kemenkominfo
Pilihan kedua, Anda bisa mengadukan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yaitu ke laman https://aduankonten.id, dan juga ke alamat email [email protected].
Lalu, Anda juga bisa melaporkan via aplikasi WhatsApp di nomor 08119224545.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2022 Telah Dimulai, Ini Sasaran Tilang Polres Metro Bekasi Kota
Untuk memastikan apakah pinjaman online tersebut terdaftar di OJK atau tidak, Anda bisa mengeceknya melalui https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK .
Perlu diketahui bahwa sebelum melaporkan, sebaiknya Anda mengumpulkan bukti seperti screenshoot yang menunjukkan bahwa pesan yang diterima merupakan pinjaman online ilegal.
Pinjaman online ilegal bisa menjadi salah satu bentuk penipuan yang berbahaya karena yang ditargetkan merupakan mental dari si korban, yang akan diteror secara terus-menerus.
Baca Juga: Inilah Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Iko Uwais
Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menghindari terlibat dengan pinjaman online ilegal adalah dengan bijak dalam bersosial media, seperti tidak mengklik link yang sumbernya tidak jelas, dan tidak mengunggah ataupun share postingan sembarangan.***