Apakah Set Top Box (STB) Bisa Internetan dan Harus Gunakan Antena? Simak Penjelasan Singkatnya di Sini

- 10 November 2022, 12:48 WIB
Ilustrasi siaran TV Digital menggunakan Set Top Box
Ilustrasi siaran TV Digital menggunakan Set Top Box //Siaran Digital Kominfo

PR DEPOK - Penjelasan singkat mengenai apakah Set Top Box (STB) bisa internetan dan apa masih harus gunakan antena, bisa Anda simak penjelasan singkatnya dalam isi artikel ini.

Saat ini siaran TV di seluruh Indonesia telah beralih ke siaran TV digital, setelah Pemerintah Indonesia yang bekerjasama dengan Kominfo mulai menonaktifkan siaran TV analog pada awal bulan November 2022.

Dengan dimatikannya siaran TV analog, saat ini masyarakat harus memiliki perangkat elektronik Set Top Box (STB), jika TV di rumahnya masih menggunakan TV tabung.

Baca Juga: Mekanisme Menutup Rekening KJP Plus bagi Siswa Kelas 12 yang Sudah Lulus

Anda juga bisa menyaksikan siaran TV digital tanpa menggunakan Set Top Box (STB) jika merek TV Anda terdaftar di laman resmi Kominfo.

Sementara itu, untuk mengetahui apakah TV Anda memerlukan perangkat elektronik Set Top Box (STB) atau tidak, masyarakat bisa langsung melakukan cek merek TV masing-masing melalui situs resmi di siarandigital.kominfo.go.id.

Jika merek TV Anda terdaftar dalam situs resmi Kominfo, Anda tidak memerlukan perangkat elektronik Set Top Box (STB) untuk bisa menyaksikan siaran TV digital, akan tetapi jika merek TV Anda tidak terdaftar dalam situs tersebut, maka Anda harus menggunakan perangkat elektronik tambahan yakni STB.

Baca Juga: Daftar Siswa SD-SMA Penerima Bansos PKH Tahap 4 2022, Cek Nama Anak Anda di Link cekbansos.kemensos.go.id

Mengenai cara mudah cek apakah TV di rumah Anda perlu STB untuk menangkap sinyal TV digital, Anda bisa mengikuti langkah-langkahnya di akhir artikel ini.

Demi mempermudah masyarakat dalam siaran TV digital saat ini, Kominfo mulai menyalurkan program bantuan Set Top Box (STB) gratis pada bulan ini.

Apakah TV digital masih memerlukan antena? Dan antena apa yang harus digunakan pada perangkat elektronik Set Top Box (STB), berikut adalah penjelasan singkatnya.

Baca Juga: Info Pencairan BPNT Sembako 2022: Intip Jadwal Cair dan Cek Penerima Melalui Link cekbansos.kemensos.go.id

Kominfo mengatakan bahwa untuk menangkap sinyal televisi saat ini, TV digital juga masih memerlukan antena dalam atau antena luar rumah Ultra High Frequency (UHF), untuk menangkap sinyal siaran televisi digital.

Antena yang digunakan juga merupakan antena TV yang sebelumnya telah Anda gunakan, dan sama seperti antena tv analog, yang berfungsi untuk menangkap siaran dan channel ke TV digital.

Apakah TV digital juga bisa internetan? Tentu saja bisa, tergantung merek Set Top Box (STB) yang Anda beli atau Anda dapatkan secara gratis dari Kominfo.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Jomblo Sedunia 2022 Gratis untuk Rayakan 11 November

Berikut ini adalah cara untuk mengetahui apakah TV di rumah Anda Anda perlu STB atau tidak, di bawah ini adalah cara mengetahui apakah TV Anda perlu STB melalui link resmi siarandigital.kominfo.go.id:

1. Siapkan HP atau laptop yang terkoneksi dengan jaringan internet stabil.

2. Buka laman resmi Kominfo, di siarandigital.kominfo.go.id.

3. Selanjutnya, Anda pilih menu "Perangkat TV digital".

Baca Juga: NIK Anda Terdaftar BPNT Kartu Sembako? Buruan Cek Nama Penerima di Sini, Ada Bantuan Rp200.000

4. Lalu, pada pilihan kategori, Anda isi pilih televisi dan isi merek televisi Anda berserta model atau tipenya.

5. Setelah Anda mengisi merek tv Anda, maka akan muncul keterangan apakah Tv Anda sudah digital atau belum.

6. Apabila TV Anda tidak terdaftar sebagai televisi digital, maka akan muncul "Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat".

Demikian, informasi singkat tentang apakah Set Top Box (STB) bisa internetan dan apa masih harus gunakan antena.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: siarandigital.kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah