Cek Fakta: Pemilik e-KTP Dikabarkan dapat Bantuan Rp600 Ribu, Simak Faktanya

27 Februari 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi KTP. /Makhaludin/FIXPEKANBARU.COM

PR DEPOK – Beredar sejumlah unggahan di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa pemilik KTP elektronik atau E-KTP akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 untuk Februari 2021.

Sejumlah unggahan Facebook tersebut meminta masyarakat untuk memeriksa daftar penerima bantuan tersebut dengan menggunakan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) pada sebuah tautan yang dibagikan dalam unggahan tersebut.

Unggahan tersebut juga mengklaim bahwa dalam tautan tersebut terdapat data penerima bantuan yang telah terdaftar.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 27 Februari 2021: 35.440 Positif, 31.113 Sembuh, 725 Meninggal Dunia

“Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi karena corona Per bulan februari 2021 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumah aja.Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut ini : https://bit.ly/bansos-ektp-com,” tulis unggahan tersebut.

“Izin share, bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi gelombang selanjutnya Per Tgl 30 Februari 2021 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumah aja. Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut https://tinyurl.com/2pe76xge,” tulis unggahan lain.

Ada pula unggahan lain di Facebook yang bahkan menyebutkan pemilik E-KTP akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Plt DPD Partai Golkar Jawa Barat Beri Selamat dan Pesan pada Kadernya yang Terpilih jadi Kepala Daerah

“Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi mulai tanggal 1 Januari-25 Februari 2021 sebesar Rp. 1.000.000 untuk biaya # dirumah aja. Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut https://sites.google.com/view/ektpbansos,” tulis unggahan tersebut.

Namun, benarkah sejumlah unggahan yang menyebutkan pemilik KTP elektronik dapat bantuan Rp600.000 untuk Februari 2021?

Berdasarkan penelusuran ANTARA, unggahan-unggahan tersebut merupakan penipuan atau hoaks.

Informasi seperti ini telah diulang sejak awal pandemi Covid-19, dengan nilai bantuan yang disebar pada unggahan palsu itu pun beragam, seperti Rp1 juta ataupun Rp600.000.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Nissa Sabyan, Hanin Dhiya Rilis Video Musik ‘Jangan Sampai Pasrah’

Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri I Gede Suratha mengatakan, bahwa narasi tersebut tidak benar.

I Gede menegaskan, pihaknya tidak pernah memiliki program bantuan untuk pemilik E-KTP tersebut.

Selain itu, dihimbau bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan domain atau alamat situs yang dibagikan.

Situs resmi bantuan milik pemerintah, umumnya tidak akan menggunakan domain bit.ly, tinyurl.com, sites.google.com, tiny.cc, atau semacamnya.

Domain atau alamat situs seperti itu justru sangat berbahaya, dan data pribadi yang diberikan bisa disalahgunakan bahkan untuk tindak kejahatan.

Baca Juga: Buka Jejak Digital PSI Dukung Nurdin Abdullah, Haris KNPI: Komentari OTT Ini, Jangan Sibuk Soal Banjir

Lebih baik, jika mendapatkan informasi mengenai bantuan dari pemerintah, cek lebih dahulu ke situs-situs resmi milik pemerintah, atau pun melalui media-media arus utama yang kredibel.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menyebarkan berita bohong atau hoaks. Sebab, berdasarkan UU ITE Pasal 45a ayat 1 menyebutkan;

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak satu (1) miliar rupiah”.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler