Bendera Tiongkok Dikabarkan Dikibarkan di Indonesia karena Utang RI Menumpuk, Simak Faktanya

28 Mei 2020, 13:00 WIB
BENDERA Tiongkok.* /THOMAS PETER/REUTERS//THOMAS PETER/REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Beredar sebuah artikel di media sosial Facebook yang menyatakan bahwa Tiongkok telah bertindak semena-mena terhadap Indonesia lantaran utang yang semakin menumpuk.

Narasi tersebut diunggah oleh pengguna akun Facebook Ananda Naris yang menyebut Tiongkok telah memasang bendera di wilayah Indonesia, tepatnya dalam sebuah peresmian proyek di Maluku Utara

Berdasarkan penelusuran dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, klaim dalam narasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

Baca Juga: Pelaksanaan Rapid Test di Depok Capai 90 Persen Dari Total Target

Menurutnya, terdapat fakta yang berbeda dengan klaim narasi yang beredar dalam media sosial tersebut.

Dalam narasi yang bereda tersebut juga dijelaskan bahwa tindakan tersebut dapat diartikan bahwa Tiongkok sudah merasa tidak takut mengibarkan bendera di Indonesia di bawah Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.

Bahkan, unggahan tersebut juga diperkuat dengan tautan artikel yang disematkan dengan judul 'Bendera China Berkibar di Maluku Utara Saat Peresmian Proyek' yang dimuat dalam salah satu pemberitaan nasional.

Baca Juga: 5 Arahan Jokowi untuk Siapkan Daerah Terapkan New Normal di Tengah Pandemi Virus Corona

Selain tautan tersebut, pemilik akun juga menuliskan narasi sebagai berikut:

"Ya gmn lgi Indonesia utang nya bnyak sama China maka nya China GK takut sama pemerintah an skrng," demikian bunyi narasi yang diunggah pengguna Facebook Ananda Naris pada Sabtu, 23 Mei 2020.

Namun menurut Kominfo RI bahwa secara pasti, tautan berita yang dicantumkan dalam unggahan itu ternyata sudah ada sejak lama.

Mengutip dari salah satu pemberitaan nasional, artikel tentang pengibaran bendera Tiongkok itu sudah terbit pada Sabtu, 26 November 2016.

Baca Juga: DKI Jakarta Tetapkan Kegiatan Belajar Mulai 13 Juli 2020, Berikut Jadwal Lengkapnya

Saat itu, terdapat laporan yang menyampaikan bahwa bendera Tiongkok sempat berkibar di pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Tepatnya, saat peresmian smelter PT Wanatiara Persada pada Jumat, 25 November 2016.

Namun begitu, bendera itu akhirnya diturunkan. Terlebih, PT Wanatiara Persada langsung menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

Adapun penurunan bendera asing ini dilakukan karena dipastikan melanggar Undang-Undang nomor 41 tahun 1958 tentang Lambang Negara.

Baca Juga: Cekik George Floyd Hingga Tewas, 4 Polisi di AS Dipecat dan Dituduh Rasis Terhadap Warga Kulit Hitam

Dalam detailnya, diketahui bendera asing itu dikibarkan sejajar dengan bendera Indonesia.

Bahkan, ukuran bendera asing lebih besar ketimbang Merah Putih, serta dikibarkan di tempat umum.

Dengan demikian, klaim narasi yang menyebutkan terjadinya pengibaran bendera Tiongkok di Maluku Utara karena tak takut terhadap pemerintahan sekarang, terbukti salah.

Baca Juga: Panduan Pengisian Sensus Penduduk 2020 yang Akan Berakhir Dalam 2 Hari ke Depan

Untuk itu, informasi yang beredar dalam konten itu termasuk dalam kategori Konten yang Salah atau False Context.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler