Cek Fakta: Menpan-RB Dikabarkan Akan Pecat PNS secara Besar-Besaran

10 Juli 2020, 15:35 WIB
Jumlah Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kab Pangandaran sangat minim hanya mencapai sekitar 3.300 orang yang seharusnya diisi sebanyak 8.000 orang PNS. Tampak PNS sedang melaksanakan apel pagi di halaman kantor Bupati Pangandaran di Parigi.* /AGUS KUSNADI/KP /

PR DEPOK - Beredar unggahan di media sosial Facebook yang menyatakan bahwa birokrasi di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memecat PNS secara besar-besaran.

Dalam unggahan artikel dengan judul 'Reformasi Birokrasi di Era Jokowi, Menteri Tjahjo Kumolo Bakal Pecat 1,6 Juta PNS' tersebut disertai narasi bahwa Menteri PANRB menyatakan bakal memberhentikan 20 persen atau sekitar 1,6 juta PNS karena kinerjanya tidak produktif.

Namun faktanya, menurut laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyangkal akan melakukan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam upaya menjalankan reformasi birokrasi.

Baca Juga: 305 Anak Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Pria Asal Prancis Akan Jalani Rehabiltasi

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 6 Juli 2020 lalu Tjahjo sempat mengutarakan ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,3 juta lebih ASN yang bakal diberhentikan.

Saat dikonfirmasi, Tjahjo mengatakan maksud pemberhentian tersebut bukan berarti menyudahi kontrak 1,6 juta PNS.

Makna tidak produktif itu merujuk pada posisi 20 persen ASN tersebut yang duduk sebagai tenaga administrasi.

Baca Juga: Gaji Tak Layak Masih Jadi Persoalan, DPR Minta Kemendikbud Prioritaskan Masalah Guru Honorer

"Tidak ada istilah pemberhentian PNS, semua difungsikan sesuai kemampuan," ujar Tjahjo di Jakarta Selasa, 7 Juli 2020.

Menurut dia, makna reformasi birokrasi adalah mengubah pola pikir dan penyederhanaan birokrasi dari jabatan struktural eselon menjadi fungsional.

Dia menjelaskan, reformasi birokrasi itu dilakukan agar perizinan dan pelayanan masyarakat dapat dipercepat seiring dengan visi, misi, serta arahan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: BUMN Tengah Hadapi Potensi Krisis Lebih Besar, Fadli Zon: Itu Akibat Kesalahan Pemerintah

"Kemenpan-RB optimistis dalam pelaksanaan reformasi birokrasi itu. Karena visi, misi serta arahan Presiden dan Wakil Presiden sudah jelas. Posisi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah adalah pelayanan masyarakat," kata Tjahjo.

Sementara itu, Tjahjo mengatakan ide konsep reformasi birokrasi sudah ada sejak Menteri PAN-RB dijabat Letnan Jenderal Purnawirawan Tiopan Bernhard Silalahi atau yang akrab disapa TB Silalahi.

"Mulai zaman Pak TB Silalahi, tahun 2000 ini, ini sudah lengkap, tapi ya macet. Karena, ada tenaga honorer, sistemnya belum sistem merit, daerah boleh mengangkat (PNS) seenaknya. Ini sudah tahun 2000 konsepnya sudah ada, akhirnya macet," ucap Tjahjo.

Baca Juga: Khawatir Kasus Corona Kembali Muncul, Italia Rilis Wisatawan dari 13 Negara yang Dilarang Masuk

Namun, saat ini dirinya meyakini konsep itu akan lebih jelas karena Presiden Joko Widodo turun langsung memantau pelaksanaan reformasi birokrasi itu yang kini masuk dalam visi-misi Presiden dan Wakil Presiden.

"Kan sekarang masuk visi-misi Presiden, ya harus cepat dilaksanakan. Ini target satu tahun, dari Januari sampai Desember 2020," tutur Tjahjo menambahkan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler