Cek Fakta: Beredar Kabar Direktorat Jenderal Bea Cukai Adakan Pelelangan Barang, Simak Faktanya

- 1 Desember 2020, 16:14 WIB
Ilustrasi barang lelang.
Ilustrasi barang lelang. /Pixabay/VinnyCiro./

PR DEPOK - Beredar kabar yang menyebutkan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melelang beberapa barang.

Kabar tersebut beredar usai adanya selebaran surat yang berisi informasi daftar dan harga barang lelang yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui media sosial.

Pada lampiran surat itu juga menyertakan nomor rekening dari beberapa bank sebagai tujuan transfer uang lelang.

Baca Juga: Jadi yang Terlaris Kedua, Film Animasi 'Demon Slayer' Geser Posisi 'Titatic' di Box Office Jepang

Setelah ditelusuri lebih jauh, kabar selebaran surat tersebut merupakan kabar tidak benar atau hoaks.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemenkominfo, informasi daftar dan harga barang lelang yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan merupakan informasi tidak benar.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menyampaikan bahwa kabar dan selebaran surat tersebut merupakan bentuk penipuan.

Menurut Syarif, pihaknya mencatat secara garis besar ada enam modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Baca Juga: Besar Harapan PMJ agar Habib Rizieq Penuhi Panggilan, Penyidik Tunggu Kedatangannya hingga Malam Ini

Keenam modus tersebut di antaranya, jual beli online barang kiriman dalam negeri, lelang palsu, barang kiriman luar negeri, modus teman yang ditahan karena membawa uang, kiriman diplomatik, dan jasa penyelesaian kasus tangkapan Bea Cukai.

Syarif menjelaskan bahwa biasanya untuk modus lelang palsu yang mengatasnamakan Bea Cukai tersebut dilakukan secara tertutup melalui beberapa media sosial.

Kemudian untuk membuat korban percaya maka biasanya pelaku membuat surat izin lelang palsu lengkap dengan tanda tangan palsu pejabat aparat hukum.

Menurut Syarif seringkali harga yang dicantumkan dalam lelang palsu sangat murah dengan mengatasnamakan barang sitaan Bea Cukai.

Baca Juga: Habib Rizieq Bikin Istana Tak Bisa Tidur, Rocky Gerung Sebut Akan Ada Sumbu Politik Baru di Jakarta

Syarif Hidayat mengatakan bahwa segala bentuk lelang yang dilakukan Bea Cukai tidak dilakukan melalui media sosial.

"Bea Cukai tidak pernah melakukan lelang lewat medsos, pesan WA, atau semacamnya, lelang resmi akan selalu ditampilkan di website. Kalaupun ada pengumuman di medsos, maka akan tetap diarahkan ke website resmi," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Selain itu, Syarif menekankan bahwa lelang Bea Cukai ataupun Kementerian Keuangan tidak pernah menggunakan rekening atas nama pribadi.

Untuk itu dirinya mengimbau, bagi masyarakat yang mendapati indikasi penipuan seperti beberapa modus tersebut, diharapkan segera melapor kepada pihak terkait.

Baca Juga: Warganet Doakan Hal Buruk Menimpa Anies Baswedan Usai Positif Covid-19, dr Tompi Ingatkan Pesan Ini

"Bagi masyarakat yang mendapati indikasi penipuan seperti beberapa modus tersebut, diharapkan segera melapor ke Kantor Bea Cukai terdekat atau langsung menghubungi contact center Bea Cukai di nomor 1500225,'' ujar Syarif.

Lebih lanjut, Syarif menyampaikan bahwa agar terhindar dari penipuan lelang yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Bea Cukai, maka disarankan untuk masyarakat yang tertarik mengikuti lelang resmi dapat mengunjungi website penyelenggara di antaranya, wwww.lelang.go.id, www.kemenkeu.go.id, www.beacukai.go.id, atau subdomain dari akun tersebut.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kabar adanya daftar dan harga barang yang dilelang dengan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui selebaran surat tersebut merupakan informasi tidak benar atau hoaks.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x