Hoaks atau Fakta: Jokowi Dikabarkan Tunjuk Risma untuk Gantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur, Cek Faktanya

- 6 Februari 2021, 19:23 WIB
Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini.
Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini. /Kemensos RI

PR DEPOK - Beredar kabar yang mengklaim bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini alias Risma untuk menggantikan Gubernur DKI Jakarta saat ini yaitu Anies Baswedan.

Kabar itu tersebar dalam bentuk video yang dibagikan oleh kanal YouTube SKEMA POLITIK pada 29 Januari 2021 dengan judul "JOKOWI BERI SINYAL TUNJUK RISMA GANTIKAN ANIES BASWEDAN ~ BERITA TERBARU".

Thumbnail video yang berdurasi 10 menit itu menampilkan narasi ''Akhirnya semakin MEMANAS, Jokowi tunjuk Risma gantikan Anies Bawedan".

Baca Juga: Bila Tak Lolos Tes GeNose, PT KAI Siap Kembalikan Biaya Tiket Penumpang

Setelah ditelusuri lebih jauh, kabar yang menyebutkan bahwa Jokowi menunjuk Mensos Risma untuk menggantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah informasi tidak benar atau hoaks.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Mafindo memberikan fakta sebenarnya.

Faktanya, dalam video tersebut tidak terdapat pernyataan Jokowi perihal pergantian Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Gagal Dapat BPUM? Masih Ada Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta, Berikut Cara Mendapatkannya

Video itu berisi potongan-potongan pernyataan Presiden Jokowi, Mensos Risma, dan Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri yang disusun sedemikian rupa hingga menghasilkan kesan bahwa mereka memberi statement terkait penunjukkan Risma sebagai Gubernur DKI Jakarta pengganti.

Padahal, cuplikan-cuplikan video tersebut berasal dari peernyataan yang dibuat pada keadan yang berbeda-beda.

Mensos Risma sebelumnya digadang-gadangkan menjadi penantang Anies Baswedan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada tahun 2022 nanti.

Baca Juga: Berharap Banjir di Semarang Segera Surut, Musni Umar: Jika tak Bisa Bantu, Minimal Doa Jangan Nyinyir!

Namun, hal tersebut masih berupa dugaan dan belum adanya pernyataan resmi terkait hal tersebut atau masih menjadi rahasia partai.

Perihal kekuasaan Jokowi untuk memberhentikan gubernur tidaklah dapat dilakukan secara sembarang.

Untuk diketahui, presiden dapat memberhentikan gubernur jika ada usulan dari DPRD kepada menteri.

Baca Juga: Tsamara Amany Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka: Selamat Jalan Prof, Tempat Terbaik untukmu Insya Allah

Usulan itu kemudian akan disampaikan oleh menteri kepada presiden untuk dilakukan pertimbangan.

Selain itu, hingga saat berita ini ditulis pada 5 Februari 2021, belum ada berita apapun yang menyatakan bahwa DPRD DKI Jakarta mengajukan usul pemberhentian Gubernur DKI Jakarta aktif yakni Anies Baswedan.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kabar mengenai Presiden Jokowi Tunjuk Mensos Risma gantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah informasi yang salah dan termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x