Cek Fakta: Wapres Ma'ruf Amin Sebut Investasi Miras untuk Kas Negara, Simak Faktanya

- 1 Maret 2021, 12:05 WIB
Wakil Presiden RI K.H Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden RI K.H Ma'ruf Amin. /Instagram @kyai_marufamin/

PR DEPOK – Beredar tangkapan layar berita di media sosial yang mencatut Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin terkait investasi minuman keras, pada Februari 2021.

Dalam tangkapan layar berita tersebut, Wapres Ma’ruf diklaim menyampaikan pernyataan bahwa investasi miras, yang menjadi polemik saat ini, akan meningkatkan kas Negara.

Salah satu unggahan pengguna aplikasi TikTok menyertakan tangkapan layar berita tersebut dengan judul "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Bantu Kas Negara".

Baca Juga: Heran Qodari Seperti 'Kerasukan' Saat Bahas Demokrat Tapi Bela Moeldoko, Ossy: Ada Kader Belum Bayar Survei?

Berita tersebut diklaim berasal dari media daring kompas.com, dan turut menyertakan foto Wapres Ma’ruf.

Selain itu, tercantum juga keterangan waktu yang menunjukkan berita tersebut diunggah pada Rabu, 17 Februari, pukul 08.34 WIB.

Namun, benarkah Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan pernyataan terkait investasi minuman keras tersebut?

Dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, berdasarkan penelusuran, tangkapan layar berita dengan judul seperti yang diunggah salah satu akun aplikasi TikTok tersebut, tidak dapat ditemukan dalam portal berita kompas.com.

Baca Juga: Geram Teddy Gusnaidi Haramkan Fatwa MUI, Tifatul Sembiring: Emang Situ Siapa? Ulama Itu Penerus Nabi

Jika merujuk unggahan berita dengan waktu yang sama, yakni Rabu, 17 Februari, pukul 08.34 WIB, justru terdapat berita yang memiliki judul berbeda, yakni "Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini".

Dari penelusuran ini, dapat diketahui bahwa tangkapan layar berita tersebut telah diedit atau diubah pada bagian judul berita oleh pengguna aplikasi TikTok tersebut.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang legalisasi bisnis minuman beralkohol.

Dengan demikian, tangkapan layar unggahan TikTok yang memuat berita "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Kas Negara" merupakan konten yang direkayasa atau hoaks.

Baca Juga: Sebut Miras Haram, Said Didu ke Ma'ruf Amin: Mohon Gunakan Kekuasannya untuk Selamatkan Umat

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menyebarkan berita bohong atau hoaks. Sebab, berdasarkan UU ITE Pasal 45a ayat 1 menyebutkan;

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak satu (1) miliar rupiah”.

Bahkan, tangkapan layar unggahan TikTok tidak hanya dapat dikenakan UU ITE Pasal 45a ayat 1, namun juga dapat dikenakan Pasal 310 ayat (1) KUHP mengenai pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah