Foto para demonstran selatan Thailand tersebut sebelumnya telah dipublikasikan sejak 2004.
Berikut narasi sebenarnya yang dimuat dalam foto tersebut dan telah ditelah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
"THAILAND OUT, sekian dari total 300 demonstran yang ditangkap oleh polisi dan tentara berbaring di trotoar di kantor polisi Tak Bai di Narathiwat, Thailand, 25 Oktober 2004. Puluhan orang terluka dalam bentrokan antara pasukan keamanan Thailand dan ratusan pengunjuk rasa yang mencoba menyerbu sebuah kantor polisi di selatan Thailand yang mayoritas penduduknya bermasalah."
Dengan demikian, informasi yang menyatakan foto tersebut merupakan foto puluhan muslim Myanmar yang tiarap saat ditahan militer, merupakan informasi yang salah atau disinformasi.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menyebarkan berita bohong atau hoaks, sebab, berdasarkan UU ITE Pasal 45a ayat 1 menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak satu (1) miliar rupiah”.***