Konfirmasi tersebut disampaikan pihak KPK melalui akun Twitter resminya yaitu @KPK_RI.
KPK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluhan anti korupsi.
"KPK menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoax yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikoripsi," demikian penjelasan akun @kpk_ri dalam unggahan pada 25 Agustus 2021.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mencegah Kejahatan SIM Swap? Simak Penjelasan Berikut
KPK juga menyebutkan bahwa lembaganya menjajaki kemungkinan menggunakan testimoni dari mantan narapidana koruptor sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu KPK juga menjelaskan bahwa posisi untuk menjadi penyuluh antikorupsi adalah seseorang sudah tersertifikasi dan mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi.
Sertifikasi dan pengakuan kompetensi itu mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluhan Anti Korupsi.
Baca Juga: Sinopsis Film Unlocked: Misi Noomi Rapace Menjadi Agen CIA dalam Memberantas Teroris
Dengan begitu kabar yang mengklaim bahwa KPK membuka lowongan pekerjaan penyuluh antikorupsi bagi koruptor adalah hoaks.***