Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar KPK Buka Lowongan Penyuluh Antikorupsi bagi Koruptor, Simak Faktanya

- 27 Agustus 2021, 11:45 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /ANTARA/Dhemas Reviyanto

Baca Juga: Apa Arti Status Sedang Dievaluasi di Akun Kartu Prakerja Gelombang 19? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Konfirmasi tersebut disampaikan pihak KPK melalui akun Twitter resminya yaitu @KPK_RI.

KPK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluhan anti korupsi.

"KPK menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoax yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikoripsi," demikian penjelasan akun @kpk_ri dalam unggahan pada 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mencegah Kejahatan SIM Swap? Simak Penjelasan Berikut

KPK juga menyebutkan bahwa lembaganya menjajaki kemungkinan menggunakan testimoni dari mantan narapidana koruptor sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu KPK juga menjelaskan bahwa posisi untuk menjadi penyuluh antikorupsi adalah seseorang sudah tersertifikasi dan mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi.

Sertifikasi dan pengakuan kompetensi itu mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluhan Anti Korupsi.

Baca Juga: Sinopsis Film Unlocked: Misi Noomi Rapace Menjadi Agen CIA dalam Memberantas Teroris

Dengan begitu kabar yang mengklaim bahwa KPK membuka lowongan pekerjaan penyuluh antikorupsi bagi koruptor adalah hoaks.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x