Jangan Sampai Terlewat, Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

4 Januari 2021, 18:47 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Cair Januari Ini, Cek di Link Ini! /Tangkapan layar/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah//

PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kabar gembira untuk para penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU subsidi gaji.

Akan segera cair BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 dari program BSU subsidi gaji.

BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 seharusnya sudah selesai disalurkan kepada karyawan hingga akhir Desember 2020.

Baca Juga: HNW dan Abdul Mu'ti Kompak Sampaikan Kabar Duka: Innalillahi, Semoga Diterima di Sisi Allah SWT

Seperti diketahui bahwa saat ini Kemnaker masih dalam proses menyalurkan BSU subsidi gaji.

Hal ini disebabkan masih banyak karyawan yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Para karyawan ini masih mengantri masuk ke dalam target 12,4 juta karyawan dari Kemnaker.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin 2 ini telah mencapai 93,94% dari total target yang ditentukan.

Baca Juga: Mulai Disalurkan Hari Ini, Mensos Risma Beberkan Rincian Alokasi Bansos dari Kemensos Tahun 2021

Untuk dana yang sudah diberikan ke rekening karyawan mencapai Rp27,96 triliun dengan rincian Rp14,71 triliun di termin 1 dan Rp13,2 triliun di termin 2.

Sementara itu, baru 12,26 juta karyawan yang dapat bantuan di termin 1 dan 11,04 karyawan yang dapat bantuan di termin 2 menurut data terakhir yang dipublikasikan Kemnaker, 14 Desember 2020.

"Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen)," ujarnya melalui sambungan video pada acara Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Simak Karir Sempurna Berdasarkan Karakter Zodiak yang Akan Membawa Anda Meraih Kesukesan

Karyawan yang belum dapat bantuan ini dikarenakan rekening yang dimiliki bermasalah sehingga menghambat proses pencairan, seperti diberitakan Fix Indonesia pada artikel 'HORE! Karyawan Akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Lagi, Ini Jadwal BSU Subsidi Gaji'.

Oleh karena itu, karyawan sebaiknya segera melapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan terdekat agar segera diatasi dan bantuan Rp2,4 juta bisa cair.

Sebagai informasi, karyawan yang memenuhi syarat akan dapat bantuan Rp2,4 juta dalam dua termin pencairan. Masing-masing termin sebesar Rp1,2 juta per dua bulan.

 

Karyawan yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020 berhak mendapatkan dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Januari, Anggap Al Bohong Mencintainya, Perasaan Andin ke Al Perlahan Pudar?

Untuk memastikan bahwa Anda merupakan karyawan yang berhak menerima dananya, bisa langsung cek daftar nama penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 melalui link kemnaker.go.id berikut ini:

1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

Baca Juga: Sebut Infrastruktur Jadi Prioritas APBN , Rizal Ramli: Rakyat Susah, Kok Masih Tega Nyolong

Baca Juga: Jika Nik KTP Tidak Terdaftar di dtks.kemensos.go.id, Lakukan Hal Ini Anda Bisa Dapat BST Rp300 Ribu

4. Klik “Daftar Sekarang”

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman kemnaker.go.iddan klik tombol “Masuk atau Login”

7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya

Baca Juga: Sebelum Akses dtks.kemensos.go.id, Pahami Hal Ini Terkait Bansos dari Kemensos di 2021

Baca Juga: Pastikan Anda Dapat BLT Umkm Rp2,4 Juta, Cek NIK KTP di eform.bri.co.id Segera

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.

11. Jika sudah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Anda akan mendapatkan notifikasi.

Baca Juga: Vespa Spartan 1987 Buka Harga Rp60 Juta, Gigi 3 Tembus 110 km/jam!

Baca Juga: Kesalahan Utama sehingga Gagal Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Notifikasi tersebut akan berupa tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.(Akbar Gunawan Wadi/Fix Indonesia)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler