Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Dapat Bantuan Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp6 Juta

13 Januari 2021, 10:07 WIB
Ilustrasi warga menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). BLT PKH akan disalurkan dalam 4 tahap mulai pada Januari 2021. /ANTARA/Muhammad Bagus

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada ibu hamil atau nifas, serta anak usia dini 0 sampai 6 tahun di tahun 2021.

Dana bantuan yang diberikan, total mencapai Rp6 juta per tahun. Dengan rincian setiap ibu hamil mendapat Rp3 juta per tahun, dan anak usia dini mendapat Rp3 juta per tahun.

Menteri sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan, skema pemberian bansos tersebut akan diberikan dalam 4 tahap.

Baca Juga: Efek Samping Vaksinasi yang Mungkin Saja Terjadi, Berikut Penanganannya

Tahap 1 diberikan pada Januari 2021, tahap 2 April 2021, tahap 3 Juli 2021, dan tahap 4 Oktober 2021.

Setiap tahap, ibu hamil akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000. Begitu pula anak usia dini yang mendapat Rp750.000.

Program bantuan sosial untuk ibu hamil atau nifas dan anak usai dini ini, masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Bahan Baku Tiba Kemarin Siang, Mulai Besok Bio Farma Lakukan Proses Produksi Vaksin Covid-19

Program Keluarga Harapan (PKH), adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program ini digulirkan Pemerintah sejak 2007, sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak agar dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Baca Juga: Racun Kalajengking Jadi Cairan Termahal di Dunia Mengalahkan Air Mani Kuda

Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

PKH diperpanjang penyalurannya hingga 2021 dengan kuota 10 juta KPM.

Bagi masyarakat yang ingin mendapat bansos PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini, harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Bersiap! Warga Depok Akan Mulai Divaksin Mulai Pekan Ini

Untuk mendapatkan KKS, bisa disimak syarat dan caranya berikut ini.

Syarat Mendapat KKS

1. Warga miskin/rentan miskin.d

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Rizieq Shihab Dikabarkan Alami Sakit Tidak Normal Karena Diracuni, Cek Faktanya

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Untuk itu, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut.

Cara Daftar Peserta DTKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Rabu 13 Januari 2021, Mulai Pukul 10.00 Hingga 16.30 WIB

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Rabu, 13 Januari 2021: Gemini, Jangan Biarkan Rasa Takut dan Malu Menghalangi

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah oleh Kemendikbud yang Tayang di TVRI pada Rabu 13 Januari 2021

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: dtks.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler