Cek BLT Ibu Hamil dan Balita di dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan Rp6 Juta

13 Januari 2021, 10:40 WIB
Cara dan syarat daftar dapat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 3 juta dari Kemensos 2021. /Pixabay/ Free Photos/

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan kembali bantuan langsung tunai (BLT) kepada ibu hamil atau nifas, serta anak usia dini 0 sampai 6 tahun atau balita di tahun 2021.

Kemensos memberikan bantuan dengan total mencapai Rp6 juta per tahun untuk setiap ibu hamil dan balita.

Rinciannya, yakni setiap ibu hamil mendapat Rp3 juta per tahun, dan balita mendapat Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Guru Besar USU 'Serang' AHY, Marzuki Alie: Bahasa Seorang Pendidik Harusnya Bahasa Akademik

Menteri sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan, skema pemberian BLT tersebut akan diberikan dalam 4 tahap.

Tahap 1 diberikan pada Januari 2021, tahap 2 April 2021, tahap 3 Juli 2021, dan tahap 4 Oktober 2021.

Ibu hamil nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap. Begitu pula dengan balita, yang mendapat Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Hanya Perlu Siapkan KTP

Program bantuan sosial untuk ibu hamil atau nifas dan balita ini, masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Program Keluarga Harapan (PKH), adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program ini digulirkan Pemerintah sejak 2007, sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Dapat Bantuan Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp6 Juta

PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak agar dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

PKH diperpanjang penyalurannya hingga 2021 dengan kuota 10 juta KPM.

Baca Juga: Efek Samping Vaksinasi yang Mungkin Saja Terjadi, Berikut Penanganannya

Bagi masyarakat yang ingin mendapat BLT PKH untuk ibu hamil dan balita, harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika sudah memiliki KKS, masyarakat bisa melakukan pengecekan penerima BLT ibu hamil dan balita dengan cara berikut.

Cara Cek Penerima BLT Ibu Hamil dan Balita

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/.

Baca Juga: Bahan Baku Tiba Kemarin Siang, Mulai Besok Bio Farma Lakukan Proses Produksi Vaksin Covid-19

2. Kemudian lihat bagian Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), di kiri atas.

3. Kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

4. Masukkan Nomor sesuai ID yang dipilih (Nomor NIK, Nomor DTKS, atau Nomor PBI JK/KIS).

5. Masukan Nama (Nama sesuai KTP untuk ID NIK, Nama ART untuk ID DTKS, Nama Peserta untuk PBI JK/KIS).

Baca Juga: Racun Kalajengking Jadi Cairan Termahal di Dunia Mengalahkan Air Mani Kuda

6. Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

7. Setelahnya akan muncul pemberitahuan apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta penerima Bansos KPM PKH Rp3,5 juta atau tidak.

Jika Anda belum memiliki KKS, Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai peserta PKH melalui RT/ RW, dan terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) lebih dulu.

Baca Juga: Bersiap! Warga Depok Akan Mulai Divaksin Mulai Pekan Ini

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Untuk cara daftarnya, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar PKH atau cara daftar KKS.

Layanan Pengaduan

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Rizieq Shihab Dikabarkan Alami Sakit Tidak Normal Karena Diracuni, Cek Faktanya

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: dtks.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler