Cara Daftar BLT Anak Sekolah untuk Dapat Uang Bantuan hingga Rp2 Juta per Tahun dari Kemensos

14 Januari 2021, 17:16 WIB
Ilustrasi peserta didik. /Pexels/Agungpanditewiguna.

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial tunai (BLT) untuk anak sekolah atau peserta didik, mulai Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tahun 2021.

Uang bantuan yang diberikan yakni sebesar Rp900.000 per tahun untuk peserta didik SD/sederajat.

Kemudian Rp1,5 juta per tahun untuk peserta didik SMP/sederajat. Serta Rp2 juta per tahun untuk peserta didik SMA/sederajat.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Syekh Ali Jaber Pernah Bilang Ingin Dimakamkan di Lombok NTB

Uang bantuan tersebut diberikan dalam empat tahap sepanjang tahun 2021, dengan per tahapnya yakni tiga bulan sekali.

Sehingga uang bantuan yang diberikan pertahapnya, yakni Rp225.000 untuk SD, Rp375.000 untuk SMP, dan Rp500.000 untuk SMA.

Pihak Kemensos menyampaikan, tahap pertama akan diberikan pada Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap 4 Oktober 2021.

Program BLT anak sekolah ini bukan termasuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP). Akan tetapi masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Samakan Raffi Ahmad dengan Santri yang Uji Kesaktian, Gus Nadir: Cuma Ngetes Efek Setelah Divaksin

Program Keluarga Harapan (PKH), adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

PKH membuka akses keluarga miskin yang memiliki anak yang masih bersekolah, untuk mendapatkan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Kewajiban PKH di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, PKH diperpanjang penyalurannya hingga 2021 dengan kuota 10 juta KPM.

Baca Juga: Sebut Jokowi Tak Tidur Nyenyak Usai Divaksin, Rocky Gerung: Dia Cemas, Ada Penolakan dari Publik

Bagi masyarakat yang ingin mendapat BLT PKH untuk anak sekolah ini, harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Untuk mendapatkan KKS, bisa disimak syarat dan caranya berikut ini, sebagaimana dihimpun Pikiranrakyat-depok.com dari laman PKH Kemensos.

Syarat Mendapat KKS

1. Warga miskin/rentan miskin;

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;

Baca Juga: Sebut Rizal Ramli Banyak Koar Soal Ramalan Ganti Presiden, Ferdinand: Dia Bicara Bermodal Kebencian!

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang memiliki komponen pendidikan keluarga dengan anak yang masih bersekolah SD/ sederajat, SMP/ sederajat, dan SMA / sederajat.

Untuk itu, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut.

Cara Daftar Peserta DTKS

Baca Juga: Tangan Vaksinator Jokowi Gemetar, Rocky Gerung: Jangankan Rakyat, Profesor Saja Ragu Mau Suntik

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa;

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten;

Baca Juga: Bandingkan Vaksinasi Jokowi dan PM Singapura, Rocky: Dokter Nggak Gemetar Kalau Suntik Pakai Pfizer

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

PKH ini diberikan untuk maksimal empat jiwa per KPM.

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk anak sekolah, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Ribka Tjiptaning Tolak Disuntik Vaksin, Hasto: Maksud Dia, Negara tak Boleh Berbisnis dengan Rakyat

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler